Warga Di Wilayah Pasar Di Rapid Test

Surat Instruksi Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin yang ditandatangani tanggal 30/06/2020, Kamis (02/07).(Media Dayak/Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Kota (Pemko) dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 akan melakukan rapid test massal kepada warga yang berada di wilayah pasar dan beberapa jalan yang serta pemukiman.
Upaya pencegahan penyebaran virus terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dan Tim Gutus Percepatan Penanganan Covud-19 di Kota Palangka Raya. Salah satunya akan melakukan rapid test kepada warga di sepuluh (10) wilayah/ daerah yang termasuk didalamnya wilayah pasar.
Pelaksanaan rapid test sendiri di mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 1/07/2020 sesuai dengan Surat Instruksi yang dikeluarkan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin yang ditanda-tangani tanggal 30/06/2020, Kamis (02/07).
Adapun pasar yang akan dilakukan rapid test meliputi pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, dan Pasar Kameloh, sedangkan yang lainnya adalah kawasan pemukiman puntun, Jalan Kalimantan, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatera dan Jalan Murjani Bawah sampai pabrik tahu.
Rapid test ini di gelar setelah diketahui adanya penyebaran di kawasan pasar dan dalam rangka untuk mengantisipasi agar tidak ada lebih banyak warga yang terkena Covid -19 dan untuk mempercepat menuju New Normal di Kota Palangka Raya. (Dmt/Rsn)