Walaupun Korban Mencabut Laporan, Proses Hukum Dugaan Kekerasan Seksual Di UPR Terus Berlanjut 

Komisaris Besar Polisi Kismanto Eko Saputro.(Media Dayak/Ist)

Palangka Raya, Media Dayak

 Walaupun mahasiswi Universitas Palangka Raya (UPR) yang jadi korban dugaan kekerasan seksual oleh seorang dosen UPR  mencabut laporannya  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng yang menangani kasus tersebut  tetap melanjutkan penanganan kasusnya sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

Kepada wartawan  Rabu (25/01/2023) pagi  Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Kismanto Eko Saputro mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen masih dalam proses penyidikan 

Dijelaskan, Komisaris Besar Polisi Kismanto Eko Saputro kasus dugaan tindak pidana yang ditangani sejak 5 September 2022 tersebut bukan delik aduan  walaupun ada perdamaian penanganan pidananya tetap dilanjutkan.

“Terduga pelaku sudah tiga kali diperiksa penyidik  bahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim  kejaksaan dan polisi sudah melakukan visum terhadap korban,” tambahnya.  

Sementara itu Merilyn salah seorang Pegiat Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Kalimantan  Tengah mengatakan, sesuai Undang –Undang Nomor 12 tahun 2022 yang mengatur penanganan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual  masyarakat tidak takut melaporkan terjadinya tindak pidana pelecehan maupun kekerasan seksual.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini juga menjadi keprihatinan dan keresahan mahasiswi lainnya.

Seorang mahasiswi yang minta identitas dirinya disamarkan mengaku sangat khawatir apabila peristiwa serupa menimpa mereka. Akibat kejadian tersebut ia merasa tidak aman walaupun berada di lingkungan kampus

Sang mahasiswi mendesak adanya tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku sehingga menimbulkan efek jera.

Sementara itu, sampai berita ini disusun Rektor Universitas Palangka Raya  Profesor Salampak  yang dihubungi wartawan untuk konfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberi tanggapan. 

Diberitakan sebelumnya  kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dosen universitas Palangka Raya terhadap seorang mahasiswi  yang bergulir di Polda Kalteng berujung damai  dan korban akan mencabut laporannya .(Ist/Lsn)