Waktu Mudik Jangan Mepet

H Hanafi, Anggota DPRD Kabupaten Katingan. (Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan H Hanafi mengingatkan kepada masyarakat Katingan, yang ingin mudik lebaran dalam rangka berhari raya Idul Fitri 1 Syawal 2443 Hijriah/2020 Masehi, waktunya jangan mepet dengan 1 Syawal 1443 Hijriah/2020 Melasehi. Hal ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Jum’at (15/4/2022) via telpon selulernya.

Pasalnya, jika terlalu mepet berangkat mudiknya, misalnya satu atau dua hari sebelum lebaran, khawatirnya berbarengan dengan ratusan atau bahkan ribuan dengan pemudik lainnya dari daerah lain. Sehingga, akan mempengaruhi lalulintas di jalan raya. “Akibatnya, perjalanan mudik tidak selancar apa yang kita bayangkan sebelumnya,” ujar legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, seraya menyarankan, sebaiknya keberangkatan mudik satu pekan sebelum tanggal 1 Syawal 1443 Hijriah.

Selanjutnya, rumah yang akan ditinggalkan  mudik sarannya, harus diperiksa dulu. Sebab khawatirnya, ketika ditinggal mudik terjadi hal yang tidak kita inginkan. Seperti kebakaran dan lupa mengunci rumah. Sehingga menjadi bulan-bulanan tangan jahil.

Yang tidak kalah pentingnya pula, ketika rumah akan ditinggalkan mudik, dirinya menyarankan kepada masyarakat agar tidak semua penguninya ikut mudik. “Tapi, ditinggal satu atau dua orang. Hal ini untuk menghindari (mengantisipasi) terjadinya hal yang tidak kita inginkan,” sarannya.

Kemudian, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Katingan, khususnya kepala bidang (kabid) Perhubungan beserta personilnya agar mengatur alur mudik kendaraan, yang melintas di ibukota Kabupaten Katingan hingga ke perbatasan antara Katingan dengan Palangka Raya. “Ini semua demi keamanan, kelancaran alur lalulintas pengendara dan sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya laka lantas,” pungkas anggota dewan asal dapil Katingan I yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Hilir, TSG dan Pulau Malan ini. (Kas/Lsn)