Wakili Gubernur, Sekda Fahrizal Fitri Launching Tim Reaksi Cepat Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri didampingi pejabat lainnya melepas keberangkatan tim reaksi cepat penindak protokol kesehatan covid-19 di halaman di Mapolda Kalteng, Senin (21/9/2020). (Hms Prov/Media Dayak)
Palangka Raya, Media Dayak
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menghadiri acara launching dan pemberangkatan tim reaksi cepat (TRC) penindak pelanggar protokol kesehatan covid-19 di Mapolda Kalteng, Senin (21/9/2020).
Acara tersebut digelar oleh Kepolisian Daerah Kalteng dalam rangka penegakan hukum secara yustisi protokol kesehatan covid-19. Sebelum melepas keberangkatan TRC, terlebih dahulu dilaksanakan apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Pada tahapan yang sudah masuk bulan ke enam ini, sesuai instruksi dari pemerintah pusat, kita harus melakukan penindakan secara yustisi”, kata Kapolda Kalteng saat menyampaikan arahan.
Seusai apel, Sekda Fahrizal Fitri bersama Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Marang, Kepala Badan Intelijen Daerah Brigjen Pol Slamet Urip Widodo, Mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Andreas Eno Tirtakusuma melepas keberangkatan tim reaksi cepat penindak protokol kesehatan covid-19.
Dengan adanya TRC yang terdiri dari berbagai personel gabungan TNI-POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan dan ketaatan masyarakat menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Dalam pelaksanaannya, TRC akan melakukan tindakan tegas namun tetap humanis dalam mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19. (Hms/YM/Aw)