Anggota DPRD kota Palangka Raya Reja Framika. (Media Dayak/IsenMulang)
Palangka Raya, Media Dayak
Aspirasi adalah keinginan kuat dari masyarakat yang disampaikan kepada para wakil nya dalam bentuk pernyataan sikap, pendapat, harapan, kritikan, masukan dan saran terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD sebagai wakil rakyat.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika mendorong pemerintah setempat dapat memprioritaskan realisasi aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat reses yang di terima pihaknya.
“Kami menyarankan agar diprioritaskan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan PPAS APBD 2022,” katanya menyarankan, Kamis (8/9/2022)
Pasalnya sambungnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat saat reses bersifat penting dan benar-benar dibutuhkan. Mengingat ada beban moral tanggung jawab Anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat kepada pemerintah daerah.
“Kedudukan pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) diatur pada Permendagri 54/2010 tentang Pelaksanaan Perpem No 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,” terangnya
Artinya sebut Reja, yang semula Pokir DPRD atau aspirasi masyarakat diberi ruang saat penganggaran APBD di dalam Kepmendagri 29/2002 saat ini dialihkan saat perencanaan di Permendagri 54/2010.
“Pada waktu proses perencanaan inilah, saat yang tepat untuk mengakomodir aspirasi konstituen yang dirumuskan dalam bentuk Pokir DPRD. Tentu saja usulan ini wajib dilaksanakan sesuai prioritas RKPD,” pungkas Sekretaris Komisi B DPRD Kota ini. (Ytm/Lsn)