Waket II DPRD Neni Yuliani Pimpin Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III DPRD Gumas

Sekda Richard menyerahkan naskah Ranperda  RPJPD Gumas tahun 2025-2045 kepada Waket II DPRD Neni Yuliani pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan III DPRD Gumas, Senin (8/7/2024) pagi. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Penyusunan rencana pembangunan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana rencana pembangunan tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Kerja Pemerintah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas (Gumas) Richard pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan III DPRD Gumas , dipimpin Waket II DPRD Neni Yuliani dihadiri anggota DPRD Gumas, unsur forkopimda, asisten, beberapa kepala perangkat daerah dan pejabat eselon III serta tamu undangan lainnya dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Pj Bupati Gumas atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gumas tahun 2025-2045 di ruang sidang paripurna DPRD Gumas, Senin (8/7/2024) pagi.

“RPJPD merupakan acuan dasar pemerintah dalam melaksanakan arah kebijakan dan fokus pembangunan selama dua puluh tahun kedepan. Penyusunan RPJPD memuat visi misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan mengacu dan selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan memperhatikan juga RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045,”terang Richard.

Dijelaskannya, RPJPD menjadi ketetapan landasan kebijakan dari perumusan visi misi kepala daerah selama periode 20 tahun ke depan. Selanjutnya berdasarkan instruksi tersebut, evaluasi RPJPD oleh Gubernur Kalteng dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Agustus 2024 dan penetapan dari RPJPD dengan peraturan daerah dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Agustus 2024.

“Atas dasar tersebut, maka saya sangat berharap pada kesempatan yang strategis ini, kita semua dapat berpartisipasi memberikan kontribusi pemikiran dalam menyempurnakan dokumen rencana pembangunan Kabupaten Gunung Mas tahun 2025-2045,”kata Richard.

Ia menggarisbawahi bahwa RPJPD adalah dasar arah kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan Pemkab Gumas selama 20 tahun ke

depan. Sedangkan pelaksanaan program dan pagu pendanaan secara lebih rinci akan termuat pada RPJMD (5 tahunan) dan level sub kegiatan termuat di RKPD (1 tahun).

“RPJPD ini adalah garis besar arah kebijakan kita yang akan menentukan seperti apa kita nantinya 20 tahun ke depan,”tegasnya.Rapat paripurna. (Nov/Aw)

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait