Waket II DPRD Gumas Pasang Peringatan Keras! MPLS Wajib Ramah, Sekolah yang Nekat Lakukan Perpeloncoan Harus Siap Terima Konsekuensi

Waket II DPRD Gumas Espriadi.(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Komitmen Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) menghadirkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua (Waket) II DPRD Gumas Espriadi. Namun, ia mengingatkan bahwa komitmen tersebut tidak boleh berhenti sebatas slogan atau aturan di atas kertas.
Espriadi menegaskan, seluruh sekolah di Gumas wajib melaksanakan MPLS sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, edukatif, aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk perpeloncoan maupun tindakan yang dapat merendahkan martabat peserta didik baru.
“Jangan sampai masih ada sekolah yang menganggap perpeloncoan sebagai tradisi. Tidak ada lagi ruang bagi tindakan intimidasi, kekerasan, ataupun kegiatan yang tidak memiliki nilai pendidikan. MPLS harus menjadi momen yang menyenangkan dan membangun semangat belajar anak-anak kita,” tegas Espriadi, Kamis (16/7/2026).
Politisi Perindo itu mengapresiasi langkah Disdikpora Gumas yang akan melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan MPLS di seluruh sekolah di Gumas. Menurutnya, pengawasan yang ketat merupakan langkah penting agar seluruh satuan pendidikan benar-benar menjalankan aturan secara konsisten, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.
Legislator dapil dua itu menilai, kesan pertama yang diterima peserta didik saat memasuki lingkungan sekolah akan sangat menentukan kenyamanan, motivasi belajar, bahkan pembentukan karakter mereka pada masa mendatang.
“Anak-anak datang ke sekolah dengan harapan dan semangat baru. Tugas kita adalah menyambut mereka dengan suasana yang aman, ramah, dan penuh penghargaan. Jangan sampai pengalaman pertama mereka justru meninggalkan rasa takut atau trauma,” cetusnya.
Espriadi juga meminta seluruh kepala sekolah, guru, serta panitia MPLS memahami secara utuh seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk larangan pungutan, penggunaan atribut yang tidak mendidik, pelibatan alumni sebagai penyelenggara, maupun kegiatan yang tidak memiliki relevansi dengan tujuan MPLS.
Menurutnya, keberhasilan MPLS tidak diukur dari kemeriahan kegiatan, melainkan dari sejauh mana peserta didik mampu mengenal lingkungan sekolah, memahami budaya belajar yang positif, serta merasa diterima sebagai bagian dari keluarga besar sekolah.
“DPRD akan mendukung penuh setiap kebijakan yang berpihak pada dunia pendidikan. Namun, kami juga berharap seluruh sekolah memegang teguh aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pelanggaran yang mencoreng wajah pendidikan di Kabupaten Gunung Mas,” tandasnya.
Espriadi berharap pelaksanaan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 benar-benar menjadi awal yang baik dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkarakter, bebas kekerasan, serta mampu melahirkan generasi Gunung Mas yang cerdas, berakhlak, dan siap menghadapi tantangan masa depan.(Nov/Aw)