Wagub Minta Badan Publik Implementasikan SLIP Sesuai Undang-Undang KIP

Wagub Kalteng Edy Pratowo saat membuka secara resmi acara Kick Off Monitoring & Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2022, Kamis (20/7).(Media Dayak/Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo berharap kepada semua Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng dan PPID kabupaten/kota serta badan publik lainnya agar mengimplementasikan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki).
Pernyataan tersebut disampaikan Wagub saat membuka secara resmi acara Kick Off Monitoring & Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2022. Acara ini dihadiri Wagub Kalteng secara virtual Kegiatan ini berlangsung terpusat di Gedung Smart Province, DiskominfoSantik Provinsi Kalteng, Kamis (21/7).
“Mulai tahun 2022 saya berharap agar badan publik bekerja dengan sungguh-sungguh membenahi pelaksanaan reformasi birokrasi yang ada, terutama menyangkut dengan hak untuk tahu sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dengan mudah dan cepat dan untuk mencapai hal itu, semua badan publik harus memberikan layanan informasi, termasuk pemberitaan, yang akurat, bernilai, dan berguna untuk masyarakat,” terangnya.
Wagub juga berpesan agar badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan standard layanan informasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.
Lebih lanjut, Wagub memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng yang telah menyelenggarakan kegiatan ini yang sekaligus menunjukkan peran penting KI dalam mengawasi dan mengevaluasi capaian keterbukaan informasi bagi badan publik pemerintah maupun non-pemerintah, serta mengawal penguatan akuntabilitas badan publik di Provinsi Kalteng.
“Kepada badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kiranya dapat merespon dengan cerdas, cepat, tepat dan aman dalam penyediaan informasi di era derasnya arus informasi pada era digital saat ini,” pungkasnya.(MMC/YM)
Hadir secara langsung di Gedung Smart Province Diskominfosantik Provinsi Kalteng yakni Kepala Dinas KominfoSantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi, Wakil Ketua KI Provinsi Kalteng Setni Betlina serta Komisioner KI Kalteng.(MMC/YM/Aw)