Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyerahkan piagam penghargaan kepada Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugraha untuk kategori pemerintah Informatif, di AJT, Rabu (4/12/2024)(Media Dayak/ Yanting)
Palangka Raya, Media Dayak
Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng menyelenggarakan acara Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (4/12/2024) malam.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
“Penganugerahan ini merupakan momen yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mempercepat inovasi dalam pengelolaan informasi publik, guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Hal ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Edy Pratowo.
Ia juga mengajak seluruh badan publik untuk terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi, yang tidak hanya membangun kepercayaan masyarakat tetapi juga memperkuat demokrasi. “Badan publik harus siap menerima kritik dengan sikap yang santun, beretika, dan sesuai norma demokrasi,” tambahnya.
Wagub menyampaikan bahwa keterbukaan informasi di Kalteng terus menunjukkan kemajuan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KI Provinsi Kalteng tahun 2024, tingkat partisipasi dan capaian badan publik meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yang menjadi indikator keberhasilan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Bagi badan publik yang belum mencapai predikat informatif, saya mendorong mereka untuk terus memperbaiki kinerja dengan mengedepankan nilai transparansi, akuntabilitas, dan inovasi,” tegasnya.
Ketua KI Kalteng, Agus Triantony, menyampaikan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi dasar bagi badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Informasi adalah kebutuhan utama dalam akselerasi pembangunan. Keterbukaan informasi memungkinkan rakyat berpartisipasi dalam kebijakan publik, mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata Agus.
Ia juga menegaskan bahwa KI Kalteng terus berkomitmen mewujudkan masyarakat informatif yang cerdas, berkepribadian Pancasila, dan mendukung pemerintahan yang bersih serta akuntabel.
Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi tahun 2024 melibatkan 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 28 badan publik vertikal, dan 14 pemerintah kabupaten/kota di Kalteng
Sebanyak 18 OPD lingkup Pemprov Kalteng berhasil meraih predikat informatif, di antaranya: Dinas Kelautan dan Perikanan (97,43)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (96,83), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (95,24)
9 Badan Publik Vertikal di Kalteng yang juga meraih predikat informatif, antara lain: Badan Pusat Statistik Provinsi Kalteng (98,56), Balai Besar POM Palangka Raya (97,11),nBPK RI Perwakilan Kalteng (95,19)
3 Pemerintah Kabupaten/Kota yang meraih predikat informatif: Kota Palangka Raya (96,27), Kabupaten Kapuas (95,21), Kabupaten Katingan (90,00).
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa keterbukaan informasi publik di Kalteng terus berkembang, mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan bermartabat.(Ytm/Lsn)