Penyerahan naskah Raperda oleh Wagub Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (7/2/2025)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (7/3/2025).
Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB) di Kalteng.
Dalam pidatonya mewakili Gubernur, Wagub menyampaikan bahwa setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat telah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur terkait perizinan usaha di sektor pertambangan, khususnya untuk komoditas MBLB.
“Selain itu, muncul istilah baru, yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dengan lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat gubernur. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalteng,” jelasnya.
Wagub menambahkan bahwa sektor pertambangan memiliki nilai ekonomi tinggi bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat serta keberlangsungan pembangunan di Kalteng. “Namun, besarnya potensi yang ada tidak sebanding dengan meningkatnya kebutuhan terhadap hasil tambang. Kita tentu tidak menginginkan eksploitasi berlebihan yang justru merugikan masyarakat dan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tanpa tata kelola yang baik, pengelolaan pertambangan dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, monopoli oleh pihak tertentu, dan kerugian materiil. “Karena itu, diperlukan aturan yang mampu mengarahkan kegiatan pertambangan agar dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, Raperda ini menjadi strategi penting dalam mengoptimalkan pengelolaan pertambangan, khususnya MBLB di Kalteng. “Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan manfaat dari pengelolaan kekayaan tambang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, membawa kesejahteraan, dan keberkahan bagi Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan naskah Raperda oleh Wagub Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.
Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng beserta anggota, Staf Ahli Gubernur, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalteng.(MMC/YM/Aw)