Wagub Kalteng Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

Wagub Kalteng Edy Pratowo saat memberikan sambutan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (6/8/2026).(Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 
 
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menegaskan pelayanan publik yang berkualitas menjadi kunci dalam mencegah praktik maladministrasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
 
Hal tersebut disampaikan Wagub saat membuka Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (6/8/2026).
 
Ia mengatakan, pelayanan publik merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat. Oleh karena itu, setiap penyelenggara layanan harus mampu memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, mudah diakses, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.
 
“Penilaian ini bukan sekadar memenuhi indikator administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mencegah maladministrasi, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
 
Wagub juga menjelaskan, Pemprov Kalteng terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembinaan dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah dengan mengoptimalkan enam pilar pelayanan publik. 
 
Langkah tersebut mencakup penyempurnaan standar pelayanan, peningkatan profesionalisme aparatur, penyediaan sarana dan prasarana yang inklusif, pengembangan sistem informasi pelayanan publik, penguatan sistem konsultasi dan pengaduan masyarakat, serta pengembangan inovasi pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
 
Edy mengungkapkan, hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 menunjukkan Pemprov Kalteng berhasil meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 3,97 dengan kategori Baik. 
 
Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pada tahun ini.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah provinsi maupun kabupaten dan kota mendukung penuh proses penilaian Ombudsman dengan bersikap kooperatif, terbuka, dan transparan.
 
“Saya meminta seluruh perangkat daerah menjadikan setiap catatan dan rekomendasi Ombudsman sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, sehingga pelayanan publik di Kalteng semakin berkualitas dan terbebas dari maladministrasi,” tegasnya.
 
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan penilaian opini maladministrasi merupakan bagian dari strategi pencegahan agar penyelenggara pelayanan publik terus meningkatkan kualitas layanan.
 
Menurutnya, penilaian tahun ini meliputi kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman, penilaian langsung dari masyarakat melalui wawancara tingkat kepuasan layanan, serta evaluasi terhadap dimensi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
 
Syafrida berharap seluruh instansi memberikan dukungan penuh kepada tim penilai dengan menyediakan data yang dibutuhkan serta membuka akses selama proses penilaian berlangsung. 
 
Ia juga mengapresiasi perkembangan Kota Palangka Raya yang dinilai semakin tertata dan nyaman, sebagai cerminan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
 
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng Sunarti, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalteng R. Biroum Bernardianto, serta diikuti secara virtual oleh Forkopimda, instansi vertikal, dan kepala perangkat daerah kabupaten/kota se-Kalteng.(MMC/Ytm/Lsn)