Wagub Hadiri Penyerahan SK Perhutanan Sosial Dan Tora Se-Indonesia

Wagub Kalteng Habib Ismail bin Yahya saat menghadiri Penyerahan SK Perhutanan Sosial Dan Tora Se-Indonesia oleh Presiden RI secara virtual melalui vicon yang diikuti di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/1/2021). (Hms PROV)
Palangka Raya, Media Dayak
Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri acara Penyerahan SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria Se-Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual melalui video conference (vicon) dari Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, (7/1/2021).
Acara penyerahan SK PS dan TORA ini dilaksanakan secara terpusat di Istana Negara Jakarta dan diikuti oleh berbagai provinsi di Indonesia melalui vicon. Presiden menjelaskan bahwa dalam 5 tahun terakhir, Pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal ini terkait dengan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan. Redistribusi aset ini juga menjadi salah satu jawaban untuk penyelesaian berbagai sengketa agraria. “Karena itu Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” tegas Presiden.
Presiden Joko Widodo kemudian menyampaikan bahwa pada hari ini diserahkan sebanyak 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia, dengan luas sekitar 3.442.000 hektare bagi kurang lebih 651 ribu KK. Selain itu, diserahkan juga 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72 ribu hektare di 17 Provinsi.
“Berkali-kali sudah saya sampaikan, saya tidak ingin hanya sekedar membagi-bagikan SK. Ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan, sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat,” terang Presiden.
Oleh karena itu, Presiden meminta kepada Kementerian terkait untuk dapat membantu kelompok-kelompok perhutanan sosial mendapatkan kemudahan untuk akses permodalan, seperti melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Dana Desa. Kemudian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diminta untuk memberikan pendampingan, terutama berkaitan dengan manajemen dan teknologi. “Saya minta dilakukan terobosan-terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi antara Kementerian, Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, sehingga program Perhutanan Sosial ini betul-betul memberikan dampak yang signifikan kepada pemerataan ekonomi, pada keadilan ekonomi rakyat kita, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya,” tandas Presiden.
Sebelumnya, Menteri Siti Nurbaya melaporkan rincian SK Perhutanan Sosial dan TORA yang diberikan ke tiap-tiap provinsi, termasuk Provinsi Kalteng. “Kalteng, Hutan Sosial 206 ribu hektare, 18.290 KK. Hutan Adat 102 hektare, redistribusi tanah 12.700 hektar, 1.210 KK, dan alokasi redistribusi tanah 225.500 hektare,” sebut Menteri LHK.
Sementara itu, usai kegiatan, Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Pusat. “Kita berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Menteri LHK yang telah memberikan penetapan Hutan Sosial, Hutan Adat, dan TORA. Kita mengharapkan Hutan Sosial, Hutan Adat tadi benar-benar bermanfaat dan bisa mengangkat derajat ekonomi masyarakat,” tutup Wagub Kalteng, dalam rilis Biro Protokol Dan Komunikasi Publik Setda Provinsi Kalteng yang diterima Media Dayak.id. (Hms/YM)