Wagub Edy Pratowo Tanda Tangani Nota Kesepakatan Dua Raperda pada Rapur Penutupan Masa Persidangan II Tahun 2024
Penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemprov Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng, Senin (26/8/2024).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-16 Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 sekaligus menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pimpinan DPRD terhadap 2 (dua) Raperda Provinsi Kalteng, bertempat di ruang Rapur DPRD Provinsi Kalteng, Senin (26/8/2024)
Agenda pada Rapat Paripurna ke-16 tersebut yakni mendengarkan laporan hasil Pansus DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka membahas 2 (dua) Raperda Provinsi Kalteng, Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap 2 (dua) Raperda Provinsi Kalteng, serta mendengarkan Pidato Ketua DPRD pada penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, dan Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024.
Gubernur Kalteng dalam pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Wagub Edy Pratowo mengatakan, Raperda pertama adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
”Raperda ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, serta meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian dan pendapatan daerah,” ucapnya.
Pemprov Kalteng lanjutnya, melakukan penambahan penyertaan modal untuk memenuhi modal inti, berdasarkan ketentuan pasal 8 Peraturan OJK No: 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
Selain itu, Raperda kedua adalah merupakan Perubahan kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, yang diharapkan dapat menjadi dasar pencatatan penyaluran penyertaan modal yang telah disalurkan dan diakui dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng.
Selanjutnya ia mengharapkan, dengan ditetapkannya 2 (dua) Perda tentang Penyertaan Modal tersebut dapat meningkatkan kinerja dan kapasitas BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperkuat Investasi dan pembangunan infrastruktur, mendorong inovasi dan pengembangan usaha dan dapat membangun sinergi antara pemerintah dan sektor swasta.
“Dengan ditetapkannya Perda ini, nanti akan lebih bisa berkoordinasi dengan perangkat teknis secara intens, karena perangkat daerah secara yuridis formal adalah perpanjangan tangan dari Gubernur selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.(MMC/Ytm/Lsn)