Wagub Buka Kegiatan Koordinasi, Coaching Clinic Dan Advokasi 

Wagub Kalteng Edy Pratowo saat membuka kegiatan koordinasi, coaching clinic, dan advokasi antara pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Kalteng di Hotel M Bahalap, Sabtu (21/5/2022). (Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak
 
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo membuka secara resmi kegiatan koordinasi, coaching clinic, dan advokasi antara pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi (pemprov) Kalteng Tahun 2022 bertempat di Hotel M Bahalap, Sabtu (21/5/2022). 
 
Kegiatan ini digelar dalam rangka menyikapi isu-isu strategis terkait pemenuhan SPM urusan pendidikan, baik isu nasional maupun isu-isu di daerah.
 
Wagub Edy menyampaikan, pendidikan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam upaya meningkatkan derajat kualitas hidupnya sebagai warga negara dan warga masyarakat agar lebih baik.
 
“Oleh karena itu, tugas pemerintah adalah menyiapkan pelayanan pendidikan yang berkualitas, relevan, dan berdaya saing, serta mudah diakses oleh masyarakat, sehingga tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 dapat terwujud,” tutur Wagub.
 
Wagub mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 258 ayat (3) dan Pasal 259, dipandang perlu dilaksanakan Koordinasi Teknis Pembangunan (Kortekrenbang), mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
 
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), diharapkan dapat mendorong indikator kinerja urusan pendidikan, untuk memperoleh fokus dan perhatian kita bersama, dalam rangka pemenuhan SPM di bidang Pendidikan.
 
Wagub juga mengingatkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RepubIik Indonesia, telah menyediakan daftar sub kegiatan dan indikator SPM bidang pendidikan sesuai prioritas nasional, untuk menjadi referensi nomenklatur kegiatan dan penganggaran di daerah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor: 16019/MPK.A/PR.07.00/2022 Tanggal 7 Maret 2022.
 
Kemudian, telah disampaikan juga dalam Rakortekrenbang tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri bahwa Rakortekrenbang di tingkat kabupaten/kota juga perlu memasukkan indikator dan sub kegiatan yang akan mendukung pencapaian SPM bidang pendidikan di daerah sesuai dengan prioritas nasional.
 
Diharapkan agar semua pemangku kepentingan pendidikan di Kalteng, agar dapat terus bekerja keras, bekerja cerdas, dan berinovasi untuk percepatan kemajuan pendidikan, guna mewujudkan generasi muda yang memiliki karakter religius, nasionalis, bergotong royong, berintegritas, dan mandiri.(MMC/YM/Aw)