MUSRENBANG TEWEH SELATAN-Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra saat mengikuti Musrenbang Kecamatan Teweh Selatan, Rabu (13/2) kemarin.(Media Dayak:diskominfosandi barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Wakil Bupati Barito Utara (Wabup Barut), Sugianto Panala Putra membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan Teweh Selatan tahun 2019 di aula kantor kecamatan Teweh Selatan.
Musrenbang di Teweh Selatan ini dihadiri oleh unsur FKPD, kepala perangkat daerah, unsur tripika kecamatan Teweh Selatan, kepala Desa se Kecamatan Teweh Selatan dan undangan lainnya.
Saat membuka musrenbang Kecamatan Teweh Selatan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengingatkan, terkait masalah kepemilikan dokumen kependudukan terutama KTP Elektronik. Yang mana nantinya di dalam pemilu tahun 2019 ini, pemilih diwajibkan memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-ktp.
Menurut Wabup, Sugianto Panala Putra berdasarkan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara, cakupan penduduk yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik sejumlah 94 persen.
“Oleh karena itu melalui forum yang baik ini saya menghimbau agar kepada ketua Rt/Rw, lurah, kepala desa, camat dan kepala Disdukcapil agar dalam waktu kurang lebih dua bulan ini untuk bisa bekerja sama dalam menuntaskan perekaman E-KTP terhadap penduduk yang belum melakukan perekaman serta aktif melaporkan peristiwa kependudukan (kelahiran, kematian, pindah dan datang) secara berjenjang di wilayahnya masing-masing,” kata Wabup membacakan sambutan bupati Nadalsyah.
Selai itu jelasnya, untuk meningkatkan kepatuhan penduduk terhadap kepemilikan E-KTP, dihimbau kepada seluruh perangkat daerah dan pelayanan publik sekiranya perlu menjadikan E-KTP sebagai persyaratan dalam semua layanannya, seperti contoh pembuatan SKTM, surat keterangan, surat rekomendasi, dan lain-lainnya.
Berdasarkan Perpres nomor 96 tahun 2018, tentang peningkatan pelayanan Dukcapil, maka dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan berupa E-KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran (AK), serta surat keterangan pindah dan lainnya. Pemkab Barito Utara melalui Disdukcapil dalam pelayanannya tidak lagi mensyaratkan pengantar dari RT, Kepala Desa, Lurah dan Camat.(lna)