Puruk Cahu, Media Dayak
Dokumen rancangan KUPA- PPAS dan KUA – PPAS tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya Doni didampingi Wakil ketua I DPRD Murung Raya Likon.
“Tujuan utama KUPA-PPAS perubahan ini adalah untuk menjawab kebutuhan mendesak dan perubahan prioritas yang mungkin terjadi sepanjang tahun. adanya perubahan dalam peta kebutuhan masyarakat serta kondisi ekonomi dan sosial yang menjadi alasan kuat mengapa kita harus melakukan penyesuaian anggaran,” ujar Rejikinoor saat memaparkan sambutan.
Dalam KUA-PPAS perubahan ini, Pemkab Mura telah menetapkan beberapa hal pada sektor peningkatan layanan Kesehatan dan perlindungan sosial, pemulihan ekonomi dan pemberdayaan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan, terkahir mengembangkan infrastruktur dan aksesibilitas.
Oleh karena itu, Wakil Bupati mengharapkan kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD bersama – sama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) agar dapat mengambil langkah – langkah kongkrit untuk mempercepat proses pembahasan.
“Sehingga nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tentang kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku,” tutup Rejikinoor.(LLS/Lsn)