Wabup Kobar Suyanto Ajak Generasi Muda Jauhi Miras Dan Narkoba

Wakil Bupati Suyanto dan Kajari Kobar Nurwinardi bersama Perwakilan Forkopimda memusnahkan Miras, di Halaman Kantor Kejari Kobar, Selasa (7/4/2026) (Media Dayak/Riduan)

Pangkalan Bun, Media Dayak
 
Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana ringan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa (7/4/2026). 
 
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak berbagai pelanggaran yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya narkotika, perangkat elektronik, senjata tajam, minuman beralkohol, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara pidana yang telah diputus pengadilan.
 
Usai kegiatan, Wakil Bupati Suyanto menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah untuk menekan peredaran minuman keras. Upaya itu ditempuh melalui kebijakan yang telah diatur dalam peraturan daerah sebagai instrumen menjaga ketertiban sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi alkohol.
 
Ia menegaskan, regulasi tersebut tetap dipertahankan sebagai landasan dalam pengawasan peredaran minuman keras di wilayah Kotawaringin Barat. Keberadaan aturan tersebut dinilai penting guna menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat, aman, serta kondusif bagi masyarakat.
 
Suyanto juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan tidak dapat bergantung pada pemerintah semata. Dukungan serta keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendorong tumbuhnya kesadaran bersama untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika maupun zat adiktif lainnya.
 
“Kesadaran masyarakat sangat penting. Penggunaan narkoba dan zat adiktif lain, termasuk minuman keras, lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan nilai baiknya,” ujar Suyanto.
 
Wabup juga mengingatkan kalangan generasi muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun kebiasaan mengonsumsi minuman keras. Ia menilai masa depan generasi muda perlu dijaga dengan menjauhkan diri dari aktivitas yang berpotensi merusak kesehatan serta menghambat perjalanan hidup.
 
Selain itu, pemerintah daerah terus mengajak masyarakat untuk mematuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Ketaatan terhadap aturan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan kondisi yang lebih tertib, aman, serta kondusif dalam kehidupan bermasyarakat.
 
Apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pemerintah memastikan penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas. Langkah tersebut dijalankan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga lembaga peradilan.
 
Suyanto mengatakan bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah lokasi yang memperjualbelikan minuman keras. Meski demikian, pemerintah daerah akan terus melakukan penertiban secara bertahap sambil memperkuat pengawasan di lapangan. 
 
“Kami tetap menjalankan penegakan hukum. Tidak semuanya bisa dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap kami akan terus bergerak. Karena itu kami juga membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat,” tegasnya. (Rd/Lsn/Aw)