Wabup Kobar Sampaikan Apresiasi dan Pendapat Akhir Sejumlah Raperda di Rapat Paripurna

Wakil Bupati Kobar Suyanto bersama Wakil Ketua I DPRD Kobar Rudi Imam Gunawan dan Wakil Ketua II Sri Lestari saat melakukan penandatanganan persetujuan bersama dan 1 Perda dalam rapat paripurna yang digelar, di ruang rapat DPRD Kobar, Selasa (3/6/2025) (Media Dayak/Riduan)
Pangkalan Bun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan apresiasi kepada DPRD Kobar dan semua pihak yang telah membantu dalam kelancaran pembahasan Ranperda. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kobar Suyanto dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025. Acara yang digelar di ruang sidang DPRD Kobar, Selasa (3/6/2025).
Adapun rapat ini dengan mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Selanjutnya dilakukan penandatanganan keputusan serta persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Kobar.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kobar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu untuk kelancaran pembahasan Ranperda. Dan mohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama pembahasan berlangsung,” kata Wabup Kobar.
Dalam rapat ini, Wakil Bupati menyampaikan pendapat akhir bahwa satu Raperda telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, sementara satu lainnya masih ditunda untuk dilengkapi dan dibahas kembali.
“Raperda yang disetujui menjadi Perda adalah Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kobar Nomor 7 Tahun 2008 mengenai Badan Usaha Milik Desa. Sedangkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kobar tahun 2024-2044 belum disetujui dan akan dikaji ulang oleh dinas terkait untuk penyempurnaan lebih lanjut,” kata Suyanto.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga menyampaikan hasil pembahasan gabungan komisi-komisi DPRD dan pemerintah daerah terkait penyempurnaan empat Raperda pembentukan desa. Di antaranya :
1. Desa Pangkalan Lada di Kecamatan Pangkalan Lada.
2. Desa Mulya Raya dan Desa Sumber Sari di Kecamatan Pangkalan Banteng.
3. Perubahan sebagian wilayah Kelurahan Kumai Hilir menjadi Desa Kumai Hilir Seberang di Kecamatan Kumai.
4. Perubahan sebagian wilayah Kelurahan Mendawai menjadi Desa Karang Anyar di Kecamatan Arut Selatan.
Selain itu, rapat juga membahas penyempurnaan Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang merupakan tindak lanjut hasil konsultasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Semoga apa yang kita kerjakan hari ini senantiasa membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kobar,” tutup Wabup Suyanto. (Rd/Lsn)