Wabup Kobar : Pemekaran Kelurahan Kampung Baru Masih Butuh Evaluasi Lanjutan

Wakil Bupati Kobar Suyanto Hadir dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, bertempat di ruang rapat DPRD Kobar, Senin (2/6/2025) (Media Dayak/Riduan)
Pangkalan Bun, Media Dayak
DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, bertempat di ruang rapat DPRD Kobar, Senin (2/6/2025).
Agenda rapat kali ini adalah penyampaian hasil pembahasan rapat gabungan komisi bersama Pemerintah Daerah terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kobar tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, disampaikan sejumlah Ranperda yang sebagian telah disepakati, namun ada juga yang masih memerlukan penyesuaian dan klarifikasi serta evaluasi ebih lanjut.
Hadir dalam rapat ini, Wakil Bupati Kobar, Suyanto, menjelaskan bahwa Ranperda kawasan industri belum disepakati karena masih perlu penyesuaian dengan Perda Tata Ruang yang baru, yang saat ini masih menunggu persetujuan.
“Kawasan industri perlu disesuaikan dengan Perda Tata Ruang. Lokasinya meliputi wilayah Tempenek sampai menyusur ke arah Kumai, yang sudah ditetapkan sebagai basis kawasan industri melalui program nasional pada masa Presiden Jokowi,” kata Wabup usai rapat.
Menurutnya, kemungkinan secara existing lokasi ada berapa tempat yang masih belum sesuai dengan perda tata ruang. Perda tata ruang no. 1 tahun 2018 kita sudah melakukan perubahan untuk Perda tahun 2025. Dan saat ini kita masih perlu mendapatkan klarifikasi dan evaluasi dari kementerian terkait.
“Semoga saja cepat rampung. Karena di dalamnya ada rencana detail tata ruang daerah (RDTR) sehingga memerlukan waktu yang panjang. Dalam hal ini walaupun memakan waktu lama tapi sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
Selain itu, Ranperda tentang pemekaran wilayah juga belum mendapat kesepakatan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang meminta dilakukan evaluasi lebih lanjut. Terkait rencana pemekaran di Kelurahan Baru yang menjadi 1 kelurahan dan 2 desa.
“Untuk Kelurahan Kampung Baru, karena lokasinya berada di wilayah perkotaan, maka kemungkinan lebih cocok jika dimekarkan sebagai kelurahan, bukan desa,” jelasnya.
Selain itu, ada beberapa Ranperda yang telah disepakati dengan sejumlah catatan. Di antaranya pemekaran Desa Karang Mulya di Kecamatan Pangkalan Banteng menjadi tiga desa. Dan di Kecamatan Pangkalan Lada, disepakati pemekaran satu desa serta Kelurahan Mendawai di Karang Anyar akan dimekarkan menjadi desa.
“Semua ini merupakan hasil kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya, seluruh usulan Ranperda akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng,” pungkasnya. (Rd/Lsn)