Wabup, Ketua DPRD dan 5 Pejabat Gumas Batal Disuntik Vaksin Covid-19, Ada Apa?

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum disuntik vaksin Covid-19. (Media Dayak/Novri JK H)
Kuala Kurun, Media Dayak
Hari ini Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kick off vaksinasi Covid-19 di UPT Pukesmas Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.
Selain Bupati Jaya Samaya Monong, Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK dan Ketua Pengadilan Agama Kelas II Kuala Kurun Muchamad Misbachul Anam yang mendapat suntikan vaksin Covid-19, terdapat beberapa pejabat yang batal disuntik vaksin Covid-19.
Pejabat yang batal disuntik vaksin Covid-19, yakni Wakil Bupati (Wabup) Gumas Efrensia LP Umbing, Ketua DPRD Akerman Sahidar, Sekretaris Daerah (Sekda) Yansiterson, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anthony, Kepala BPBD Champili, Kepala Dinas Kesehatan dr Maria Efianti, danĀ Plt. Pabung Kodim 1016/Plk Kapten M Ayyub.
Bupati pun mengkonfirmasi bahwa Wabup dan Ketua DPRD tidak hadir pada kesempatan itu dan tidak menerima suntikan vaksin Covid-19 karena usia keduanya sudah diatas 59 tahun.
“Kriteria penerima suntikan vaksin Covid-19 adalah mereka yang berusia 18 – 59 tahun,” jelas Bupati usai mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Sedangkan Sekda Yansiterson, Kajari Anthony, Kepala BPBD Champili, Kepala Dinas Kesehatan dr Maria Efianti, danĀ Plt. Pabung Kodim 1016/Plk Kapten M Ayyub batal disuntik vaksin Covid-19 lantaran memiliki tekanan darah tinggi. (Nov/Aw)