Wabup Katingan Serahkan LKPD 2024 Kepada BPK RI

Wabup Katingan Firdaus didampingi kepala Inspektorat Deddy Ferras dan kepala BKAD Toto Jaya, serahkan LKPD United Pemkab Katingan tahun anggaran 2024 kepada BPK RI Perwakilan Kalteng, Jum’at pagi (16/5), di Palangka Raya.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Wakil Bupati (Wabup) Katingan, Firdaus didampingi Kepala Inspektorat Deddy Ferras dan Kepala BKAD Toto Jaya, serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) United Pemerintah Kabupaten (Katingan) tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Jum’at pagi (16/5), di Palangka Raya.
Bupati Katingan Saiful dalam sambutan tertulisnya dibacakan Wabup setempat Firdaus mengatakan, di awal tahun 2025 ini Pemkab Katingan telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2024 sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan daerah sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja akuntasi pemerintahan.
Pemkab Katingan menurut Firdaus menyadari, bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang dari sempurna. Oleh karena itu, diharapkan adanya koreksi dan masukkan dari tim BPK RI perwakilan Provinsi Kalteng. “Sehingga, dapat dilakukan perbaikan dalam rangka penyempurnaan LKPD United Pemkab Katingan,” terangnya.
Pada dasarnya, atas nama Pemkab Katingan, dirinya menurutnya akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja, sekaligus melakukan penyempurnaan dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat.
Dengan diserahkannya LKPD united tahun anggaran 2024 ini, dirinya berharap, Kabupaten Katingan dapat kembali memperoleh predijan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), seperti di tahun-tahub sebelumnya. “Kepada semua fihak, yang telah berpartisipasi dalam penyusunan LKPD ini saya ucapkan terimakasih,” ucap orang nomor dua di Kabupaten berjuluk bumi Penyang Hinje Simpei ini.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu pula dirinya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada BPK RI perwakilan Kalteng atas keterlambatan menyerahkan LKPD ini, yang mana telah melewati batas akhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Hal ini terjadi bukan semata-mata kesengajaan, namun lebih ke persoalan teknis terkait dengan peralihan aplikasi pengelolaan keuangan daerah Pemkab Katingan yang menggunakan aplikasi SKPD RI,” pungkasnya, seraya berjanji ke depannya akan tetap berupaya melakukan perbaikan. Sehingga, dapat mempertahankan predikat WTP yang sudah diraih selama beberapa tahun ini. (Kas/Aw)