Wabup Katingan Dukung PLTS Sebagai Aset Desa Tumbang Kajamei

Wabup Katingan Sunardi NT Litang, saat memimpin Musrenbang di aula kecamatan Marikit, Rabu Kamis ( 11/2).(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi NT Litang mendukung keberadaan aset Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di desa Tumbang Kajamei. PLTS bernilai miliaran rupiah dari APBN tersebut dibangun dan dipasang oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Katingan, beberapa tahun yang lalu.
Dukungannya ini diucapkannya saat dirinya memimpin Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD tahun 2022, di wilayah kecamatan Bukit Raya, Selasa (9/2) yang lalu.
Dukungan ini, menurutnya, atas permintaan Kepala Desa (Kades) Tumbang Kajamei, dengan tujuan agar PLTS tersebut bisa kembali menerangi desa setempat.
Terkait dengan aset PLTS dimaksud, lantaran Distamben sudah ditarik ke Provinsi Kalteng, sehingga bukan hanya instansinya saja yang ditarik ke Pemprov Kalteng, tapi PLTS dimaksud pun ikut ditarik juga. Meskipun kabarnya ditarik ke Pemprov, namun materialnya tetap berada di desa tersebut.
Diakuinya, PLTS tersebut saat ini dalam keadaan rusak dan hingga kini masyarakat setempat tidak berani mengutak-atiknya. “Karena, aset tersebut statusnya bukan milik Pemkab Katingan, tapi sudah berpindah status, yakni aset milik Pemprov Kalteng,” jelasnya.
Terkait dengan keinginan Kades dan masyarakat setempat, meskipun mendukung agar aset tersebut dihibahkan menjadi aset desa, namun dirinya menyarankan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat segera menyurati Bupati Katingan untuk disampaikan ke Pemprov Kalteng. “Sehingga bisa digunakan dan dipelihara dengan baik oleh desa,” pungkas orang nomor dua di bumi Penyang di bumi Penyang Hinje Simpei ini. (Kas/aw)