Viral Isu Penggabungan Sekolah SDN 4 ke SDN 2 Tumbag Jutuh, Kadisdikpora Aprianto Tegas Tak Ada Guru dan Murid yang Ditinggalkan!

Kadisdikpora Gumas Aprianto.(Media Dayak/Novri JK handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Polemik pemberitaan viral terkait rencana regrouping atau penggabungan sekolah di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Gumas menegaskan, kebijakan tersebut tidak meniadakan proses belajar mengajar bagi guru maupun siswa, melainkan justru bertujuan meningkatkan kualitas dan efektivitas pendidikan.

Penegasan itu disampaikan Apri kepada mediadayak.id, Senin (9/3/2026) terkait pertemuan bersama yang digelar di SDN 4 Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, pada Jumat (6/3/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan berbagai pihak terkait guna membahas secara terbuka rencana regrouping sekolah SDN 4 ke SDN 2 Tumbang Jutuh sebagai bagian dari penataan satuan pendidikan di daerah tersebut.

Apri menjelaskan,pertemuan bersama yang digelar di SDN 4 Tumbang Jutuh dihadiri sejumlah dirinya dan sejumlah pegawai Disdikpora Gumas, Koordinator Wilayah Kecamatan Rungan, kepala sekolah, dewan guru, komite sekolah, orang tua murid, tokoh masyarakat, hingga unsur Forkopimcam. Turut hadir pula anggota DPRD Gumas Dapil II Leli B. Baren dan Herda, Ketua Dewan Pendidikan Gumas Anthony L. Jaga, Damang Kepala Adat Kecamatan Rungan Kuling, serta perwakilan dari Koramil dan Polsek Rungan.

Dalam forum dialog itu dijelaskan Apri bahwa kebijakan regrouping dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting, mulai dari jumlah peserta didik, ketersediaan tenaga pendidik, kondisi sarana dan prasarana sekolah, hingga efisiensi pengelolaan pendidikan.

Aprianto menegaskan bahwa isu yang menyebutkan guru dan siswa tidak diperhatikan adalah tidak benar.

“Regrouping bukan berarti menghapus sekolah atau menghentikan proses belajar. Guru dan siswa tetap melaksanakan pembelajaran, hanya saja digabung dengan sekolah lain agar proses pendidikan berjalan lebih optimal dan efektif,” tegasnya.

Menurut Apri, langkah tersebut justru menjadi strategi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan berkualitas. Dengan jumlah siswa yang lebih ideal dalam satu sekolah, interaksi pembelajaran akan lebih dinamis, kolaborasi antar guru meningkat, serta proses adaptasi siswa terhadap berbagai karakter di kelas menjadi lebih baik.

Selain itu, pemerintah daerah juga memastikan hak-hak guru tetap diperhatikan. Disdikpora memberikan keleluasaan bagi guru dari sekolah yang diregrouping untuk memilih sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya atau bergabung di sekolah lain yang membutuhkan tenaga pengajar.

“Kami tetap memperhatikan kebutuhan guru. Bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetap dapat memenuhi jam mengajar sesuai ketentuan,” tegas Apri.

Menyoal bangunan sekolah yang diregrouping, pejabat yang akrab dengan pewarta itu  memastikan fasilitas tersebut tidak akan terbengkalai. Bangunan yang ada tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, seperti pengembangan sekolah menengah pertama (SMP), fasilitas pendidikan lainnya, atau bahkan rumah dinas bagi tenaga pendidik.

Disebutnya, sepanjang pertemuan berlangsung, para peserta aktif menyampaikan pandangan, masukan, dan harapan mereka. Diskusi berjalan terbuka dan konstruktif, mencerminkan komitmen bersama untuk mencari solusi terbaik bagi dunia pendidikan di wilayah tersebut.

Di akhir pertemuan, seluruh pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik, guru, serta masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah berharap langkah penataan melalui regrouping sekolah tersebut dapat menjadi momentum untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di wilayah Kelurahan Jakatan Raya dan sekitarnya, sehingga generasi muda Gumas dapat memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas.

Aprianto menegaskan kembali kebijakan regrouping bukan keputusan mendadak. Kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 421.2/2501/Bangda/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan Sekolah, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.

Selain itu, Kepmendiknas Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah juga menyebutkan bahwa pengintegrasian sekolah merupakan peleburan dua atau lebih sekolah sejenis menjadi satu sekolah.

Ia juga mengungkapkan rencana regrouping di Kabupaten Gumas sebenarnya telah ditetapkan sejak tahun 2022 melalui SK Bupati Gumas. Beberapa sekolah yang masuk dalam tahap pertama regrouping antara lain, SDN 2 dan SDN 4 Tumbang Jutuh, SDN 1 dan SDN 3 Tumbang Malahoi, SDN 1 dan SDN 2 Tumbang Hamputung, dan SDN 1 dan SDN 2 Tumbang Masukih.

“Kami (Disdikpora) berharap masyarakat dapat melihat kebijakan regrouping sebagai langkah strategis jangka panjang untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan berdaya saing bagi generasi muda di Kabupaten Gunung Mas,” demikian Apri mengakhiri. (Nov/Aw)

image_print

Pos terkait