Upaya Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat, Penting Dibentuk Panitia  

MEMBACAKAN – SAG Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kalteng, Herson B Aden, saat membacakan sambutan Sekda Kalteng, Nuryakin, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (10/11/2022). (Foto : MMC Kalteng/Media Dayak)

Palangka Raya, Media Dayak

Staf Ahli Gubernur (SAG) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B Aden mewakili Sekda membuka rapat koordinasi (Rakor), sosialisasi dan evaluasi panitia masyarakat hukum adat Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (10/11/2022).

Herson mengatakan, program pengakuan keberadaan MHA kearifan lokal dan hak MHA yang terkait dengan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah provinsi, dan Pemerintah kabupaten/kota.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyatakan bahwa untuk menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan MHA, kearifan lokal, dan hak MHA yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat provinsi adalah kewenangan Pemerintah provinsi (Pasal 63 ayat (2) point huruf (n),” ungkapnya 

Sementara, lanjutnya, untuk kewenangan pada tingkat kabupaten/kota disebutkan pada pasal 63 ayat (3) huruf (k). Berkenaan dengan peraturan perundang-undangan tersebut, negara, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki kewajiban yang sama dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup dengan selalu mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam setiap kebijakan.

“Skema hutan adat yang dikembangkan oleh Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia  memberikan ruang dan kesempatan yang besar bagi MHA untuk mendapatkan akses terhadap SDA secara sah, lestari, berkelanjutan dan bertanggungjawab,”ungkapnya.

Herson menyebutkan, saat ini Pemprov Kalteng melalui panitia MHA telah menyelesaikan draft untuk ditandatangani terkait dengan Pergub Kalteng Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengakuan MHA.

“Draft Pergub ini sudah dapat disosialisasikan sebagai pedoman bagi kita dalam membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan MHA,”jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Joni Harta menyampaikan dalam laporannya bahwa rakor ini bertujuan untuk mensosialisasikan draft Pergub No : 26 tahun 2022 tentang Tata Cara pengakuan MHA, serta evaluasi pelaksanaan Pembentukan MHA kabupaten/kota dan peraturan yang terkait. (MMC/Ytm/Rsn)