Kuala Kurun, Media Dayak
Anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas menyerukan Pemkab Gumas untuk segera menghentikan operasional truk angkutan batubara dari jalan masuk ke Tahura (Taman Hutan Raya) Lapak Jaru karena kerusakan jalan provinsi yang melewati wilayah Gumas notabene disebabkan oleh truk angkutan batubara dan sawit
Hal tersebut diungkapkan nya, menyikapi kerusakan jalan Provinsi Kalteng yang melewati wilayah Gunung Mas (Gumas) yang mengakibatkan sering terjadinya kemacetan dan antrian panjang kendaraan akibat ulah truk pengangkut batubara dan tandan buah segar kelapa sawit dan minyak kelapa sawit mentah atau CPO .
“Saya prihatin dengan keadaan jalan provinsi yang melewati wilayah Gunung Mas yang saat ini sangat rusak parah.Yang harus dilakukan supaya kerusakan tidak semakin bertambah parah adalah Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui dinas terkait bersama aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas dengan menutup jalan keluar masuk ke Tahura Lapak Jaru untuk truk angkutan batubara.Kalau hal itu tidak dilakukan, kerusakan akan tetap terjadi kendatipun nantinya akan ada perbaikan terhadap kerusakan yang ada,”kata Untung,Selasa (2/7/2024) melalui sambungan telepon.
Legislator Demokrat cukup vokal itu menegaskan jalan keluar masuk ke Tahura Lapak Jaru untuk truk angkutan batubara menjadi sumber malapetaka kerusakan jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas sehingga penutupan jalan keluar masuk ke Tahura Lapak Jaru untuk truk angkutan batubara menjadi sebuah keniscayaan.
“Saya sama sekali tidak anti dengan investasi PBS yang masuk ke wilayah Gunung Mas.Saya mendukung,dengan catatan semua investasi yang masuk ke wilayah ini harus komitmen menjalankan investasinya dengan clear and clean [secara lengkap] dalam hal perizinan, kepatuhan pada peraturan yang berlaku,amdal,kebun plasma dan CSR,”tegas Untung.
“Kalau kehadiran investasi PBS tidak bisa memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan daerah ini malahan memberikan banyak mudarat [kerugian],lebih baik tidak ada PBS di kabupaten ini,”seru wakil rakyat dapil III tersebut.
Menurutnya, pemprov seharusnya sejak dulu konsisten menjalankan Perda 7 Tahun 2012. Selama perda itu tidak dijalankan maka kerusakan jalan provinsi yang melintasi Gumas tetap akan terjadi dan masyarakat akan menjadi korban dari kerusakan yang ada.
Perlu diketahui, titik kerusakan jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas yang kerap mengakibatkan terjadinya kemacetan panjang, seperti di Desa Rabauh,Tewai Baru dan Tanjung Karitak. Masyarakat kerap berteriak minta perhatian serius dari Pemprov Kalteng untuk memperbaiki kerusakan yang ada. (Nov/Lsn)