Kuala Pembuang,Media Dayak
Para unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, pada lanjutan rapat paripurna ke-1 masa persidangan II, digelar Senin (29/7) kemarin di gedung DPRD Seruyan, telah menandatangani persetujuan bersama Raperda LKPJ dan LKPD pelaksanaan APBD Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2018.
Yangmana, lanjutan rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Seruyan, H. Ahmad Ruswandi dan didampingi Wakil Ketua I, H. Norhasan serta Wakil Ketua II, M. Erwin Toha bersama para anggota DPRD Seruyan. Selain itu, juga dihadiri Bupati Seruyan Yulhaidir bersama Wakil Bupati Hj Iswanti, serta jajarannya, unsur pimpinan FKPD dan kepala SKPD lingkup Pemkab Seruyan.
Sebelumnya, pihak DPRD Seruyan juga telah menyampaikan hasil pembahasan Raperda LKPJ dan LKPD Kabupaten Seruyan TA 2018 pada rapat paripurna sebelumnya. Yangmana, hasil pembahasan itu dibacakan salah seorang anggota dewan, Arahman yang mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan Raperda pelaksanaan APBD TA 2018, bersama dengan pihak eksekutif yang telah dilaksanakan baru-baru ini, dapat disimpulkan antara lain, Pemda agar terus bekerja lebih optima serta cermat dalam melakukan penatausahaan keuangan dan aset daerah. Sehingga pada tahuhn depan Kabupaten Seruyan dapat memperbaiki opini penilaian dari WDP kembali memperoleh WTP.
Terhadap kegiatan fisik lanjutnya, perangkat daerah hendkanya memaksimalkan fungsi pengawasan larangan terhadap pelaksanaan kegiatan fisik, sehingga spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak dapat sesuai dengan fisik pengerjaan di lapangan. Untuk pembayaran hutang jasa pelayanan tenaga medis, pihak DPRD Seruyan mendukung dan mendorong agar Pemda dapat segera menyelesaikan proses-proses pembayarannya. Sehingga, tenaga medis dapat segera memperoleh hak-haknya.
“Dengan terpenuhinya haknya tersebut diharapkan pelayanan kesehatan yang dilakukan para tenaga medis terhadap pasien dapat dilakukan secara baik dan maksimal.
Terhadap pengobatan gratis yang dilakukan Pemda Seruyan bagi pasien yang menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM), pihak DPRD Seruyan sangat mengapresiasi serta mendukung program tersebut. Kiranya mekanisme pembayaran pengobatan bagi pasien tidak mampu tersebut dengan menggunakan dana Bansos dapat dilaksanakan secara langsung oleh pihak RSUD, sehingga prosesnya dapat lebih cepat dan efisien. Sehingga warga masyarakat yang membutuhkan jasa kesehatan dapat terlayani dengan baik dan optimal.
Sedangkan untuk pelaksanaan tender kegiatan fisik maupun barang dan jasa hendaknya dilakukan sesuai dengan Perpres No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barangjasa pemerintah, demikian tandasnya. (Rul)