UMK untuk Tahun 2023 Naik 8,92 Persen

Nanga Bulik, Media Dayak
Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamandau untuk tahun 2023.
Usai memimpin rapat bersama, serikat pekerja dan dunia usaha di Aula Setda setempat, Kamis (1/12), Bupati Hendra menyampaikan bahwa UMK tahun 2023 naik 8,92 persen dari tahun sebelumnya.
“Setelah beberapa kali kita laksanakan pertemuan tri partit antara pemerintah daerah, dunia usaha dan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Lamandau, akhirnya kita mendapat kesepakatan terkait Upah Minimum Kabupaten atau UMK tahun 2023,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, bahwa UMK Lamandau tahun 2022 sebesar Rp.3.161.076,- dan setelah dilakukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten berdasarkan PP 36 Tahun 2021 menjadi Rp. 3.443.107,- untuk tahun 2023 atau naik 8,92 persen.
“Kenaikan UMK sebesar 8,92 persen tersebut berdasarkan komponen-komponen yang mempengaruhinya, seperti pertumbuhan ekonomi Kabupaten, Inflasi dan lain-lain,”katarnya.
Bupati Lamandau berharap kenaikan UMK tahun 2023 tersebut dapat dilaksanakan oleh dunia usaha yang ada di Kabupaten Lamandau dan diterapkan mulai Januari 2023.
Sementara itu, salah satu peserta rapat, Dona Putra, selaku Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lamandau menyambut baik penetapan UMK Lamandau yang naik hingga 8,92 persen dari tahun sebelumnya. (Tin/Rsn)