UMK Barut 2021 Ditetapkan Rp3,3 juta

PENETAPAN UMK BARITO UTARA 2021-Plt Kepala DisnakertranKop dan UKM Bariot Utara M Mastur saat memimpin rapat penetapan UMK Barito Utara tahun 2021, di ruang rapat dinas setempat, Kamis (12/11/2020).(Media Dayak/Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2021 sebesar sebesar Rp3.307.767 per bulan, pada rapat dewan pengupahan, ruang rapat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM, Kamis (12/11/2020).
Penetapan UMK Barito Utara tahun 2021 ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini. Rapat penetapan UMK Barito Utara tahun 2021 ini dilaksanakan di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Kopierasi dan UKM Barito Utara, Kamis (12/11/2020).
Penetapan UMK Barito Utara tahun 2021 ini ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Plt Kepala DisnakertransKop dan UKM, M Mastur, Kepala BPS Ahmad Nasrullah, Kabid Ketenagakerjaan, Sudirman, Kabag Kesra Setda Barito Utara H Dharma Riyadi, Kabid Perdagangan Juni Rantetampang.
Selain itu juga dihadiri Ketua Konfederasi SPSI Barito Utara OB Sibarani, Ketua Apindo Barito Utara Karyanto Saman, pihak perusahaan pertambangan dan undangan lainnya.
Pelaksanakan Tugas (Plt) Kadis NakertransKop dan UKM Barito Utara M Mastur mengatakan penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/546/2019 tanggal 21 November 2019.
tahun depan disepakati sebesar Rp3.307.767 per bulan. Ditetapkannya UMK tahun 2021 ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Selain itu kata M Mastur surat edaran Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, yang menyebutkan bahwa dalam penetapan nilai upah minimum kabupaten/kota tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum kabupaten/kota tahun 2020.
“Jadi, UMK Barito Utara tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp Rp3.307.767 per bulan. Ditetapkannya UMK Barito Utara ini disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pancemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk didalamnya membaya upah,” kata Mastur.
Hal ini juga jelasnya dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Mastur juga mengatakan, UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2021 ini nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. “Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(lna/Lsn)