Uji Publik Pembentukan Ranperda tentang Narkotika

Wabup Efrensia LP Umbing (duduk depan empat dari kiri) bersama peserta Uji Publik Ranperda tentang Narkotika di Aula Hotel Zefanya, Senin (2/10/2023). (Media Dayak/Novri JK H)

Kuala Kurun, Media Dayak

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Narkotika di Aula Hotel Zefanya, Senin (2/10/2023).

Membacakan sambutan bupati, Wakil Bupati (Wabup) Efrensia LP Umbing menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang ikut memikirkan, memberikan pandangan untuk bersama-sama membuat, mengkaji sebuah Peraturan Daerah tentang Narkotika.

“Dalam menyikapi tingginya korban penyalahgunaan narkotika, kami berharap seluruh komponen yakni pemerintah daerah, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pihak sekolah, dapat bahu membahu dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gunung Mas,” kata Efrens.

Dia menyebut, korban penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah sosial yang perlu mendapat perhatian pemda dan semua elemen masyarakat, sehingga perlu mendapat pendampingan serius untuk mencapai Gumas Bersinar [Bersih dari Narkoba].

“Mari kita [masyarakat Gumas] perang melawan narkoba. Bekerja cerdas, produktif dan berkarya tanpa narkoba. Semua komponen dan kekuatan yang ada harus bahu membahu dalam pencegahan, penindakan dan penyediaan payung hukum tentang narkotika di Kabupaten Gunung Mas,” tutur Efrens.

Terima kasih disampaikan kepada pihak BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan jajarannya yang sangat intent dengan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kalteng terkhusus di Gumas, dengan harapan Kabupaten Gumas dapat Bersinar.

“Jangan rusak hidup kita dengan narkoba. Hiduplah seolah-olah kita akan mati besok. Orang cerdas berbuat untuk kehidupan setelah kematian,” ujar Efrens.

Sementara, Kepala Badan Kesbangpol Gumas Sugiarto menjelaskan latar belakang kegiatan, yaitu mewujudkan Gumas Bersinar, serta masih tingginya angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Gumas.

Sugiarto juga memaparkan program kegiatan P4GN Gumas 2020-2023, diantaranya penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika bagi pelajar. 

Sosialisasi pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bagi masyarakat dan generasi muda di beberapa kecamatan di Gumas.

Pelaksanaan tes urine narkotika bagi aparat pemerintah daerah bahkan sampai tingkat desa di Gumas. Penyediaan alat test narkoba. Membagikan Pin Berkarya Tanpa Narkoba ke ASN di Gumas secara bertahap, dan membuat Perda tentang Narkotika yang di Uji Publik hari ini.

Turut hadir Plt. Kepala BNNP Kalteng Bintari Rahayu, mewakili Kepala Biro Hukum Setda Kalteng, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Lurand, beberapa kepala OPD dan pejabat eselon tiga, sejumlah camat, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan undangan lainnya. (Nov/Lsn)