Tujuh Bulan Buron, Tersangka Anirat Diamankan

Tersangka anirat berinisial HR. (Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Selama tujuh bulan Buron, tersangka anirat berinisial HR, ajhirbya berhasil diamankan oleh personel Polsek Katingan Tengah, di sebuah pondok ladang kelurahan Samba Kahayan kecamatan Katingan Tengah, Selasa (20/10/2020) siang kemaren.

Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Asnyah, melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, dalam penjelasannya mengatakan, tersangka HR diamankan.

Karena pada tanggal 22 Maret 2020 yang lalu, dia telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap 2 orang korban yaitu RAP dan MA, dengan menggunakan pisau. “Sehingga, mengakibatkan kedua orang tersebut mengalami luka,” jelas Bahrul.

Setelah melakukan penganiayaan tersangka HR menurutnya melarikan dan diri sampai akhirnya bisa diamankan oleh personil Polsek Katingan Tengah pada tanggal 20 Oktober 2020. “Tersangka HR kita jerat dengan  Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (Kas/Lsn)