Trio DPRD Ingatkan Tak Gunakan CSR untuk Perbaikan Jalan

Anggota DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing, Untung Jaya Bangas, dan Evandi, menyampaikan saran dan masukan terkait aksi blokade jalan oleh masyarakat di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Rabu (5/1). (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Trio DPRD Gunung Mas (Gumas), yakni anggota DPRD Untung Jaya Bangas, Evandi dan Polie L Mihing mengingatkan perbaikan kerusakan ruas jalan provinsi Kurun-Palang Raya jangan sekali-kali menggunakan dana CSR (Corporate Social Responsibility), karena masyarakat yang akan dirugikan.

”Kalau menggunakan CSR, masyarakat yang rugi. CSR seharusnya difokuskan khusus untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kalau CSR digunakan untuk perbaikan jalan, maka kita yang rugi, karena PBS yang merusak jalan itu,” kata ketiganya saat turut menghadiri pertemuan Bupati Jaya S Monong dengan puluhan orang yang terlibat dalam Masyarakat Gumas Bergerak Aksi Blokade Jalan Umum, di Desa Tanjung Karitak, Rabu (5/1).

Trio cukup vokal itu pun menyatakan mendukung Masyarakat Gumas Bergerak Aksi Blokade Jalan Umum, di Desa Tanjung Karitak dengan poin alternatif solusi dari Aliansi Masyarakat Gunung Mas, yakni perusahaan besar swasta atau PBS wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2021.

Selanjutnya, sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal satu tahun, berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI nomor 2 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2012, serta selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal).

”Aksi ini merupakan bukti kegalauan yang terjadi kala masyarakat melintasi ruas jalan provinsi Kuala Kurun-Palangka Raya yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas, yang sekarang mengalami kerusakan parah. Kehadiran kami saat ini sebagai bentuk dukungan moril kepada masyarakat yang melakukan aksi,” terang Untung.

Legislator asal Partai Demokrat itu menegaskan DPRD tidak anti dengan investor. Kehadiran investor sebuah keniscayaan, karena investor mendukung pembangunan di Gumas. Namun ia meningatkan setiap investor di Gumas harus patuh pada Undang-Undang (UU) dan aturan yang berlaku.

”Kami menyambut baik poin alternatif solusi dari Aliansi Masyarakat Gunung Mas yang mendapat persetujuan Bupati Jaya Samaya Monong, dan disaksikan Kapolres Gunung Mas. Mereka (PBS) harus mematuhi apa yang menjadi poin alternatif solusi itu,” kata Untung.

Sementara, Anggota DPRD Polie L Mihing mengatakan aksi blokade jalan merupakan upaya terakhir masyarakat, karena apa yang sudah dilakukan sebelumnya tidak berjalan dengan baik. Semua upaya yang dilakukan tidak dihormati oleh PBS, dengan tetap saja melewati jalan umum Kurun-Palangka.

”Ada banyak dampak akibat kerusakan jalan ini. Salah satunya dari segi ekonomi, dimana kebutuhan pokok mengalami lonjakan kenaikan harga. Aksi ini merupakan kesimpulan dari masyarakat, karena mereka mempunyai hak yang sulit terkabulkan,” tutur Polie.

Ketiganya juga menyambut baik Pemkab Gumas telah membuat keputusan untuk menunda sementara truk angkutan PBS melintasi ruas Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas. Hal ini terkait erat dengan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas.

Keputusan berakhir sampai perbaikan selesai secara optimal kerusakan yang ada, dan komitmen penuh semua PBS yang berinvestasi di Gumas untuk mendukung perbaikan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas.

Guna mendukung keputusan itu, dibuat pos terpadu yang berlokasi di pertigaan Tewah-Rungan-Kurun, muara jalan ke Tahura Lapak Jaru, Kurun seberang tepatnya di pertigaan Palangka Raya-Kurun-Sei Hanyo, Desa Rangan Tate, Sepang Simin, Desa Tanjung Karitak dan beberapa pos lainnya.

Pos terpadu diisi personel TNI, Polri, Satpol PP dan personel bidang perhubungan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas. Mereka yang berjaga di pos 24 jam memantau truk angkutan PBS untuk sementara tidak melintasi ruas Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gunung Mas. Keputusan berlaku Rabu (5/1). (Nov/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *