Transformasi Belanja Pemerintah melalui Digipay – Marketplace di Era Cashless Society

Oleh: Artati Pujiastuti (APKAPBN Ahli Muda Pusdiklat BPS)
Apabila kita berbicara tentang Teknologi, pastinya tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia, selama peradaban manusia masih ada maka teknologi pun akan terus menjadi hal yang terpenting dalam kehidupan. Perkembangan teknologi telah membawa perubahan yang signifikan pada semua aspek kehidupan manusia. Perkembangan teknologi informasi meliputi perkembangan infrastruktur teknologi, khususnya di bidang teknologi informasi seperti perangkat keras, perangkat lunak, teknologi penyimpanan atau penyimpanan data (Laudon, 2006:174)
Perkembangan teknologi hingga saat ini berkembang sangat pesat, jarak dan waktu, tidak lagi menjadi halangan dalam berkomunikasi maupun melakukan kegiatan. Orang yang berada di pulau yang berbeda bahkan negara yang berbeda kini sudah mampu melakukan komunikasi maupun aktivitasnya menggunakan teknologi. Salah satu teknologi yang menjadi trend saat ini adalah kegiatan berbasis internet dan elektronik. Aktivitasi-aktivitas berbasis elektronik ini pastinya sangat membantu kegiatan manusia, dimensi ruang dan waktu tidak menjadi hambatan bahkan proses pengolahan datapun semakin cepat dan efisien.
Perkembangan teknologi tidak hanya mempengaruhi di sektor bisnis saja, tetapi juga di sektor Pemerintahan. Pemerintah secara responsive dan adaptif terus menerus berupaya mengembangkan sistem pembayaran dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi agar seluruh proses pembayaran atas pendapatan dan belanja APBN dilaksanakan secara lebih cepat, tepat, transaparan dan akuntabel. Upaya ini salah satunya dilakukan melalui pengembangan pembayaran digital, yaitu pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui mekanisme uang persediaan dilakukan secara elektronik melalui sistem marketplace yang menghubungkan antara pemesanan dengan pembayaran dalam satu ekosisitem. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2019, sejak tahun 2020 pada satuan kerja telah dilakukan, uji coba penggunaan uang persediaan menjadi cashless dengan menerapkan digital payment seperti Cash Management System (CMS), Kartu Debit Pemerintah, Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Virtual Account (VA) dan yang terbaru adalah digital payment – marketplace (Digipay). Hal ini adalah bentuk dukungan Pemerintah dalam mewujudkan cashless society, yaitu merupakan budaya bertransaksi non tunai.
Digital Payment – Marketplace (digipay) adalah transformasi belanja pemerintah, khusus untuk Uang Persediaan (UP) secara cashless di era digital. Digipay adalah langkah awal dalam penyediaan platform pengadaan barang/jasa yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan sistem pembayaran menggunakan KKP dan/atau CMS VA bekerja sama dengan Bank Himbara untuk mengimplementasikan inovasi membangun ekosistem digital belanja negara, melibatkan satuan kerja (satker) sebagai pengelola UP, perbankan dan penyedia barang/jasa (UMKM), berbasis pada suatu bank yang sama.
Adapun efisiensi menggunakan Digipay antara lain 1) Sistem pembayaran terintegrasi dengan sistem pengadaan dalam 1 (satu) platform, 2) Bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan proses tidak lebih dari 15 menit dan tidak tergantung pada jarak penyedia barang/jasa, 3) Tidak memerlukan biaya transportasi, 4) Proses yang dilakukan secara Paperless dan semua tahapan dilakukan secara web based, 5) Pajak kdan SPJ sudah terintegrasi melalui platform, 6) Cashless menggunakan KKP dan/atau CMS VA dan mendukung penuh program GNNT.
Digipay adalah platform pembayaran seperti halnya marketplace popular seperti Shopee, Tokopedia, Bibli, dan seterusnya. Adapun perbedaan antara Digipay dengan Marketplace Popular antara lain: 1) Sifat transaksi Digipay menggunakan Government to Business (G2B) sedangkan Marketplace Popular menggunakan Business to Business (B2B) dan Consumer to Consumer (C2C), 2) Pembayaran pada Digipay setelah barang diterima (UU Perbendaharaan Negara Pasal 21 ayat 1), sedangkan Marketplace Popular pada Pembeli: syarat sebelum order diproses dan Penjual: setelah barang diterima, 3) Pada Digipay tidak perlu menggunakan rekening antara sedangkan pada Marketplace Popular perlu, 4) Institusi pemegang kepercayaan pada Digipay adalah negara dengan dasar yaitu Jaminan kepastian pembayaran dari negara, Kekuasaan negara untuk memungut pajak (power to tax) dan kontribusi belanja negara bagi PDB sedangkan pada Marketplace Popular, institusi pemegang kepercayaannya ada pada Penyedia platform dengan dasar yaitu Penyedia platform sebagai pihak ketiga yang dipercaya oleh penjual dan pembeli, reputasi penyedia platform dan regulasi dari otoritas system pembayaran, 5) Peran penyedia platform pada Digipay adalah Penyedia aplikasi dan Payment Gateway, sedangkan pada Marketplace Popular yaitu penyedia aplikasi sebagai ‘wasit’ jika terjadi dispule dan pemilik escrow account, 6) Pajak atas transaksi pada Digipay, dipungut/dipotong dan disetor oleh Bendahara (UU KUP, UU PPh, UU PPN dan PPn BM) sedangkan Pajak atas transaksi pada Marketplace Popular menjadi tanggung jawab penjual, 7) Kewajiban melindungi UMKM pada Digipay adalah wajib bedasarkan UU nomor 20 tahun 2008 sedangkan pada Marketplace Popular, tidak wajib melindungi UMKM, 8) Pengguna di dalam aplikasi untuk Digipay dilakukan pemisahan wewenang (check and balance) sesuai UU dan kebutuhan operasional yaitu Pemesan adalah unit pengguna, PPK sebagai izin prinsip pembebanan anggaran, pengadaan dan pembayaran, Pejabat Pengadaan sebagai pihak yang melakukan negoisasi, Penerima barang yaitu pihak yang menerima barang/jasa dan Bendahara sebagai pihak yang melakukan pembayaran. Sedangkan pada Marketplace Popular pengguna di dalam aplikasi yaitu pemesan, pembayar dan penerima adalah orang yang sama.
Manfaat Digipay dapat dirasakan oleh 1) Satker Pengelola UP, yaitu otomasi dan efisiensi seluruh proses dijalankan secara otomatis, Inetgrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan, simplifikasi SPJ (Platform menghasilkan dokumen SPJ), dan Menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel), 2) UMKM, yaitu adanya kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment), peluang menjadi rekanan di banyak satker (open and free marketing) dan mendapat fasilitas dalam pinjaman dari bank mitra (bank lending facility), 3) Bank, yaitu membuka pasar baru (dengan mempertimbangkan record UMKM mitra pada Digipay), Layanan bagi targeted segment, dan Brand mitra Pemerintah, 4) Auditor/APH/DJP, yaitu mengurangi fraud (transaksi dijalankan melalui sistem, tidak ada pertemuan langsung antara satker dengan UMKM), E-Audit (data digipay dapat digunakan sebagai E-Audit) dan memastikan kepatuhan wajib pajak, 5) DJPB, yaitu manajemen likuiditas yang lebih efisien (saldo – kas termonitor), Perencanaan kas yang lebih efektif dan Data Analytics.
Tantangan Digipay dalam mengimplementasiannya antara lain 1) Transaksi Digipay sangat tergantung pada infrastruktur dan teknologi, yaitu membutuhkan sistem jaringan komunikasi, koneksi internat, listrik serta perangkat lainnya seperti komputer/laptop maupun smartphone. Kendala yang dihadapi di beberapa wilayah masih rendah tingkat penggunaan internetnya sehingga membuat kesenjangan soial dalam implementasi Digipay, 2) Tingkat kepercayaan dari satker maupun UMKM dalam menggunakan Digipay, yaitu diperlukannya jaminan, baik bagi satker maupun UMKM dari potensi pencuian data dan cyber crime. Hal tersebut harus dilakukan antisipasi secara terus menerus memperbaharui keamanan system (update security system) digipay, selain itu perlu diterapkannya standar keamanan dengan penggantian sandi secara berkala, 3) Kebiasaan satker maupun UMKM yang masih memilih melakukan transaksi secara tunai. Hal ini banyak dialami di daerah karena latar belakang social budayanya yang sudah nyaman dengan menggunakan transaksi secara tunai. Keadaan ini, tidak lepas dari keheterogenan masyarakat di Indonesia, dari segi Pendidikan dan pemahaman terhadap teknologi yang belum merata serta kurangnya literasi keuangan, 4) Aplikasi Digipay masih dianggap tidak user friendly, baik oleh Satker maupun UKM , 5) Digipay dibedakan berdasarkan bank mitra kerja sehingga UMKM yang mempunyai lebih dari 1 (satu) bank mitra kerja harus menjalankan lebih dari 1 (satu) digipay pula. Pembayaran menggunakan CMS VA untuk keamanan transaksi tidak lagi menggunakan token melainkan diganti dengan PIN atau OTP atau QRIS, sehingga tidak tergantung dengan alat token seandainya lupa menaruhnya dimana.
Untuk mensukseskan Implementasi Digipay, perlu adanya sinergi dan koordinasi dari berbagai pihak mulai dari pihak satker, Pemerintah, bank maupun UMKM agar tujuan strategisnya untuk mewujudkan ekonomi digital dalam memperkuat daya saing ekonomi daerah dapat tercapai.