TPP KONI Tegaskan Balon Ketua KONI Tidak Boleh Pejabat Publik dan Pejabat Struktural

Ketua TPP KONI Kabupaten Katingan, Depora SH didampingi Sekretaris dan anggota serta penasehat KONI saat jumpa pers kepada sejumlah awak media di sekretariat KONI setempat, Rabu (16/2). (Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Katingan menegaskan, syarat utama sebagai bakal calon (Balon) Ketua KONI masa bhakti 2022-2026 adalah bukan pejabat atau sedang menjabat jabatan publik dan jabatan struktural.
“Jika yang bersangkutan saat ini sedang menjabat di jabatan publik atau jabatan struktural, berarti dia ada kemungkinan akan terganjal untuk menjadi balon ketua KONI,” kata Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Katingan, Depora Anggen saat jumpa pers di sekretariat KONI setempat, Rabu (16/2).
UU Keolahragaan nomor 3 tahun 2005 pasal 40 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2007 pasal 5 (ayat 1 s/d 4) menegaskan bahwa Ketua dan Pengurus KONI harus benar-benar fokus untuk mengurus KONI.
“Artinya dia harus mandiri dan bersifat independen,” katanya, seraya menjelaskan bahwa pasal dan PP ini wajib ditaati oleh semua pengurus KONI Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
PP Nomor 16/2007 pasal 56 ayat (1), Pengurus KONI Provinsi dan pengurus KONI Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan politik.
Ayat (2), Dalam menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun, untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan Keolahragaan.
Ayat (3), Pengurus sebagaimana pada ayat (1) dimaksud, dilarang memegang suatu Jabatan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau Pemerintahan, antara lain jabatan esalon di Departemen dan lembaga pemerintahan non Departemen.
Ayat (4), Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR RI, antara lain Presiden/Wapres dan anggota Kabinet Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/Wakil Walikota, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi ddn anggota DPRD Kabupaten dan Kota, Hakim Agung, anggota komisi yudisial, Kapolri dan Panglima TNI.
“Makanya di dalan persyaratan balon tersebut menurutnya tetap dicantumkan bahwa pengurus parpol sekalipun tidak bisa mencalonkan sebagai balon ketua KONI,” tambahnya.
Depora Anggen menyimpulkan, bagi masyarakat Katingan yang ingin mencalonkan diri untuk menjadi ketua KONI Kabupaten Katingan tidak boleh menjabat jabatan publik dan jabatan struktural.
“Jika ingin mengetahui persyaratan lainnya dengan sejelas-jelasnya, silakan menanyakan langsung ke TPP atau melihat di papan pengumuman yang ada di kantor KONI Kabupaten Katingan,” tandasnya. (Kas/Aw)