Tips Aman Melakukan Transaksi Non Tunai

Ilustrasi transaksi non tunai.(Media Dayak/Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Bank Indonesia mendorong dan mengajak masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara non tunai. Transaksi non tunai dapat dilakukan melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesia Standard).
Melalui transaksi non tunai, transaksi pembayaran lebih mudah, aman, nyaman dan lebih terhindar dari penyebaran penyakit terutama Covid-19. Namun masyarakat harus memperhatikan beberapa hal ketika melakukan transaksi non tunai, karena ada yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam melakukan transaksi non tunai.
Berikut ini adalah beberapa tips yang harus dilakukan saat melakukan transaksi non tunai.
- Simpan kartu ATM/Debet/Kredit dan Uang Elektronik dengan baik dan aman.
- Jaga Data Kartu ATM/Debet/Kredit, Uang Elektronik dan Data Pribadi (copy KTP, No. HP) serta One Time Password (OTP).
- Lakukan Pengkinian Data Pribadi (Simcard HP, alamat, penghasilan) kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) jika terdapat perubahan dari Data yang terdaftar sebelumnya.
- Hubungi segera Call Centre Penyelenggara jika terdapat SMS transaksi menggunakan Kartu ATM/Debet/Kredit yang tidak dilakukan atau diketahui pemilik.
- Daftarkan nomor HP yang benar atau baru kepada Penerbit Kartu ATM/Debet/Kredit untuk menerima notifikasi transaksi.
- Pastikan melakukan transaksi online/E-Commerce pada Merchant resmi/platform yang memiliki fitur keamanan bertransaksi.
- Menjaga kerahasiaan dan keamanan nomor PIN Kartu ATM/Debet/Kredit dan One Time Password (OTP).
- Gunakan nomor PIN yang tidak mudah diketahui/ditebak orang lain dan lakukan perubahan PIN secara berkala.
- Simpan Bukti setiap transaksi dan pastikan kebenaran transaksi yang dilakukan melalui pengecekan rekening/sales draft.
- Lakukan pembayaran atau penyelesaian utang kartu kredit kepada Penerbit yang resmi.
- Segera hubungi nomor call centre, website atau dokumen resmi Penerbit jika Kartu ATM/Debet/Kredit hilang atau dicuri dan pastikan telah terblokir.
- Mengadukan adanya tambahan biaya transaksi (surcharge) kepada Penerbit dengan lampiran sales draft atau kuitansi untuk proses chargeback kepada merchant Acquirer.
Adapun beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat dalam melakukan transaksi non tunai adalah;
- Tidak memberikan dan membiarkan Kartu ATM/Debet/Kredit dan Uang Elektronik kepada orang lain.
- Tidak memberikan Data Kartu ATM/Debet/Kredit, Uang Elektronik dan Data Pribadi (copy KTP, Nomor HP) serta One Time Password (OTP) kepada orang/pihak lain.
- Tidak Membiarkan data Pribadi (Simcard HP, alamat, penghasilan) diketahui atau dicuri orang lain setelah transaksi online.
- Tidak menghubungi Call Center palsu atau orang lain untuk meminta bantuan atau pertolongan jika terdapat kendala penggunaan mesin ATM.
- Tidak mengganti nomor HP yang telah terdaftar pada notifikasi transaksi.
- Tidak melakukan transaksi online/E-commerce pada merchant pribadi (Instagram, facebook) yang tidak terpercaya.
- Tidak memberikan nomor PIN Kartu ATM/Debet/Kredit dan One Time Password (OTP) kepada siapapun.
- Tidak menggunakan PIN yang mudah ditebak (seperti tanggal lahir) dan terlalu lama tidak diganti.
- Tidak meninggalkan Kartu ATM/Debet/Kredit pada kasir saat transaksi telah selesai dilakukan.
- Tidak melakukan pembayaran atau penyelesaian utang Kartu kredit menggunakan perantara selain Penerbit (Street lawyer collector).
- Tidak menunda pelaporan pemblokiran ke Penyelenggara jika Kartu ATM/Debet/Kredit hilang dan selanjutnya melapor ke Kepolisian
- Tidak melakukan transaksi pengambilan uang tunai pada merchant/pedagang dan tidak membiarkan Kartu ditransaksikan (dip/swipe) tanpa pengawasan.
Demikianlah panduan dan tips agar aman saat melakukan transaksi non tunai. Semoga bermanfaat.(BI/aw)