Tingkatkan Sosialisasi Larangan Menangkap Ikan Dengan Cara Setrum

Anggoro Dian Purnomo

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

        Kalangan DPRD Provinsi Kalimantam Tengah (Kalteng) meminta kepada Pemerintah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan sosialisasi terhadap larangan menangkap ikan dengan cara setrum.

Menurut anggota DPRD Kalteng Anggoro Dian Purnomo, menangkap ikan dengan cara setrum bukan hanya membahayakan lingkungan, tetapi menyetrum ikan juga berbahaya langsung bagi manusia. Bahkan Si penyetrum sendiri berisiko tersengat aliran listrik dari alat setrum tersebut.

“Selain memberikan dampak negatif bagi ekosistem, Kejadian pencari ikan tewas akibat tersengat alatnya sendiri sudah sering  terjadi, oleh karena itu kita mengharapkan agar Pemerintah khususnya Dinas /Instansi terkait bisa meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak lagi menangkap ikan dengan cara menyetrum.”Ucap Anggoro, saat dibincangi media ini, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, senin (5/8) kemarin.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengungkapkan, aturan Pemerintah untuk melarang penggunaan cara setrum untuk mencari ikan, tertera jelas dalam Undang – Undang nomor 31 tahun 2004 yang kemudian diubah kedalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

“Dalam regulasi tersebut dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar. Tapi sebenarnya, larangan tersebut merupakan hal yang serba , karena disatu sisi masyarakat hanya memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi disisi lain ada regulasi yang harus dipatuhi.”Ujar anggota Komisi B, yang membidangi Perekonomiam dan Sumber Daya Alam (SDA) ini.

Dikatakan Politisi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra)ini, saat ini pihak Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi terkait dampak dan bahaya menangkap ikan dengan cara menyetrum, selebihnyahanyalah kesadaran dari masyarakat sendiri agar tidak menangkap ikan dengam cara setrum.

“Saat ini, Pemerintajh hanya perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak nangkap ikan dengam cara setrum, tetapi itu semua tergantung dari kesadaran masyarakat sendiri. Saya katakan berdampak negatif karena begitu disetrum, ikan jelas tidak akan kembali maupun berkembang biak dalam waktu yang cukup lama dilokasi penyetruman, hal ini jelas merugikan dan tidak ada asuransi jiwa apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, jadi kita berharap masyarakat jangan menangkap ikan dengan cara setrum.”Pungkasnya.(Nvd)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait