Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Dana BOS, Pemprov Kalteng Gelar Pelatihan

Kepala BPSDM Provinsi Kalteng Rahmawati bacakan sambutan Gubernur Kalteng, Senin (5/8/2024).(Media/MMC Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Kepala BPSDM Provinsi Kalteng Rahmawati buka Pelatihan Pengelolaan Dana BOS bagi Bendahara Sekolah SMA/SMK/SLB di Provinsi Kalteng, di Aula BPSDM Provinsi Kalteng, Senin (5/8/2024). 
 
Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, Rahmawati mengatakan Pemerintah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap dunia pendidikan, salah satunya dengan memberikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
 
“Dana BOS ini bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah, sehingga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat, guna mendukung program Wajib Belajar 9 Tahun dan 12 Tahun yang bermutu,” ujarnya. 
 
Ia mengungkapkan, Program Dana BOS menyerap anggaran besar dan langsung berhubungan dengan hajat hidup masyarakat luas, sehingga harus dikelola secara tepat, cepat, cermat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
 
“Dengan demikian, akan mencegah terjadinya penyalahgunaan, sehingga Dana BOS benar-benar digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung operasional sekolah dan pengembangan mutu pendidikan, yang pada akhirnya berdampak positif bagi terciptanya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing,” imbuhnya. 
 
Melalui pelatihan ini, ia berharap Bendahara Sekolah dapat memahami regulasi terkait pengelolaan Dana BOS, menyusun perencanaan yang baik, serta melaksanakan pelaporan yang transparan.
 
“Oleh karena itu, saya berpesan kepada Bapak/Ibu peserta, agar dengan aktif dan sungguh-sungguh mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pelatihan ini,” pungkasnya. 
 
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti BPSDM Prov Kalteng Isna Mariany menyampaikan dalam laporannya, pelatihan ini bertujuan untuk melaksanakan peningkatan kompetensi baik pengetahuan, keterampilan, serta sikap perilaku dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Dana BOS Satuan Pendidikan di sekolah masing-masing. 
 
“Dana BOS diberikan untuk pembiayaan kegiatan operasional yang diselenggarakan guna menunjang kesuksesan pembelajaran di sekolah. Dana BOS diberikan untuk memberikan kemudahan bagi sekolah dalam memberikan pelayanan pendidikan terbaik juga kemudahan bagi peserta didik untuk mendapatkan kewajiban pendidikan selama 12 tahun,” bebernya. (MMC/Ytm/Lsn)
 
 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait