Tindak Lanjut Raperda Penanggulangan Karhutla, DPRD Kalteng Gelar Sidang Paripurna

Jajaran DPRD Kalteng Berfoto bersama usai mengikuti Rapat Sidang Paripurna.(Media Dayak/Novan)

Palangka Raya, Media Dayak

Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Sidang Paripurna ke V, masa Persidangan I tahun sidang 2020, dimana Rapat Sidang Paripurna ini mengusung 2 agenda sekaligus.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Kalteng H. Abdul Razak tersebut, agenda yang diusung diantaranya yaitu tanggapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas tanggapan Gubernur terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kalteng, tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Saat ini kita kembali memasuki Rapat Sidang Paripurna ke V, masa persidangan I tahun sidang 2020, dimana kita akan bersama-sama mendengarkan langsung tanggapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas tanggapan Gubernur terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kalteng, tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan penyelenggaraan penanggulangan bencana,”Ucap Abdul Razak, saat membuka secara resmi Rapat Sidang Paripurna Dewan, selasa (28/1).

Selain pembacaan tanggapan Bapemperda atas tanggapan Gubernur terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kalteng, tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan penyelenggaraan penanggulangan bencana, dalam rapat Paripurna ini juga mengusung agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda pengendalian Karhutla.

“Pada pembahasan internal yang kita laksanakan tanggal 20 januari 2020 lalu, DPRD sepakat untuk tidak membentuk Pansus dan pembahasan Raperda Penanggulangan Karhutla akan dibahas oleh alat kelengkapan dewan, bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalteng,”Tutupnya.(Nvd)