Drs Muhlis
Muara Teweh, Media Dayak
Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati) Kalteng) sedang mengumpulkan data dan dokumen terkait perizinan tambang di Kabupaten Barito Utara untuk periode 2005 hingga 2011.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, guna meluruskan informasi simpang siur yang beredar di masyarakat, terutama di media sosial, mengenai dugaan penggeledahan Kantor Bupati Barito Utara.
“Tim penyelidik dari Kejati Kalteng tidak melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati. Informasi yang beredar seakan-akan ruangan kerja Bupati yang digeledah, padahal itu tidak benar,” ujar Pj Bupati Muhlis melalui pesan WhatsApp pada Selasa petang (11/2/2025).
Menurut Muhlis, tim penyelidik Kejati Kalteng telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Barito Utara untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Data perizinan tambang yang diminta, memang ada beberapa yang terputus, sehingga menyulitkan pihak bagian hukum untuk memenuhi kebutuhan tim penyidik.
“Kita hanya ingin meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman atau munculnya berita liar di tengah masyarakat,” tegas Pj Bupati Muhlis.
Sebelumnya, pemberitaan salah satu media online menyebutkan adanya penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah Barito Utara. Informasi tersebut memicu spekulasi dan komentar di media sosial yang menyebut ruangan kerja Bupati ikut digeledah.
Namun, Pj Bupati Muhlis memastikan bahwa pengumpulan data dilakukan dengan izin dan koordinasi, termasuk dengan Pj Sekda Barito Utara.
Langkah pengumpulan data oleh Kejati Kalteng ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait perizinan tambang di wilayah Kabupaten tersebut sejak 2009 hingga 2012, bahkan beberapa dokumen sejak tahun 2005.(lna/Lsn)