Personel Tim Pembina Samsat Kota Pelangka Raya memeriksa surat kendaraan bermotor saat oerasi gabungan di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Palangka Raya, Selasa (3/9).(Media Dayak/Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Tim Pembina Samsat Palangka Raya kembali menggelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Berlalu Lintas.
Kegiatan yang melibatkan UPTPPD Samsat Palangka Raya, Unit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng dan Jasa Raharja Kalteng tersebut akan diadakan selama tiga hari yakni pada tanggal 3-5 September 2024.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin menyampaikan, operasi gabungan hari pertama, Selasa (3/9) dilaksanakan di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Palangka Raya. “Adapun operasi gabungan hari kedua dan ketiga, akan dilaksanakan di lokasi yang berbeda,” katanya.
Alfin Syahrin menjelaskan, Jasa Raharja turut aktif berpartisipasi pada Operasi Gabungan kali ini untuk melakukan pengecekan langsung masa berlaku Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan yang terjaring.
“Pada Operasi Gabungan ini, Pengendara yang kedapatan belum melakukan pelunasan PKB dan SWDKLLJ juga akan didata. Petugas juga memberikan imbauan agar pemilik kendaraan segera menyelesaikan kewajiban melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta SWDKLLJ kendaraan yang masih tertunggak,” ucapnya.
Personel Jasa Raharja memberikan imbauan dan penjelasan kepada pemilik kendaraan bermotor yang terjaring operasi gabungan, Selasa (3/9).(Media Dayak/Ist)
Di lokasi Operasi Gabungan juga telah disiapkan Unit Mobil Samsat Keliling dengan tujuan memberikan kemudahan kepada para pengendara yang terjaring jika ingin langsung melakukan pelunasan PKB, SWDKLLJ dan melakukan pengesahan STNK.
Melalui kegiatan operasi gabungan ini, Alfin berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap keselamatan berkendara serta kesadaran untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu.
Alfin menuturkan, SWDKLLJ yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan UU Nomor 34 Tahun 1964.
“Dengan prinsip gotong royong, maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Alfin.(rls/Aw)