Tim Gugus Tugas Akui Ada WNA dan Pejabat Pemko Dirawat di RSUD Doris Sylvanus

Direktur RSUD Doris Sylvanus dr Yayuk Indriaty (dua dari kiri) saat gelar pers release bersama tim Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Kalteng di kantor Gubernur Kalteng, Rabu (1/4). (Media Dayak/Diskominfo)

Palangka Raya, Media Dayak

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Kota Palangka Raya, drg Yayuk Indriaty mengakui bahwa saat ini memang ada pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang dilakukan pengawasan dan mendapatkan pengobatan. 

Selain itu, Yayuk juga membeberkan ada salah satu pasien positif terpapar covid-19 berstatus warga negara asing (WNA). Ia mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng.

“Untuk kondisi pasien sendiri termasuk pasien lainnya yang saat ini dinyatakan positif dalam keadaan stabil dan harapannya melalui pengobatan yang diupayakan oleh RSUD Doris Sylvanus semua pasien dapat segera sembuh,” terang drg Yayuk Indriaty, saat gelar pers release live streaming facebook di Media Center covid-19, kantor Gubernur Kalteng, Rabu (1/4).

Yayuk mengungkapkan, pejabat Pemko tersebut masuk tiga hari lalu dan dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP). “Kami lakukan isolasi dan saat ini mendapatkan pengobatan, kondisi beliau stabil,” jelas kata drg Yayuk Indriaty yang merupakan salah satu anggota Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Kalteng.

Sebelumnya, dr Endang Sri Lestari mengatakan, dalam rangka mencegah bertambahnya penyebaran Covid-19 di Kalteng ini, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang isinya yakni pembatasan orang masuk ke Kalteng.

“Hari ini (kemarin,red) Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatasan orang untuk masuk ke Kalteng,” tegasnya.

Dalam SK itu menyebutkan, pembatasan arus masuk orang dilakukan dengan cara pencegahan terhadap arus masuk orang yang datang melalui darat, laut, sungai dan udara.

“Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah yakni, mitigasi, deteksi dan sosial edukasi. Kemudian penanganan terhadap arus masuk orang yang datang melalui darat, laut, sungai dan udara berupa isolasi, karantina dan tindakan medis. Tindakan pencegahan dan penanganan dilaksanakan berdasarkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Ytm/Lsn)