Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kembali Dibahas DPRD Seruyan

Bapemperda DPRD Seruyan dan Tim Legislasi Rancangan Hukum Pemerintah  Daerah Kabupaten Seruyan saat pembahasan tiga Raperda.(Media Dayak/Ist)

Kuala Pembuang, Media Dayak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  bersama Tim Legislasi Rancangan Hukum Daerah Kabupaten Seruyan, kembali melakukan pembahasan tiga  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat Pembahasan Raperda dipimpin Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko  didampingi Ketua dan anggota Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman, Hadinur, Benjo Riyanto, Syamsuddin, Atinita dan Mujianor, Selasa (17/1).

Sedangkan Tim Legislasi Rancangan Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan yang hadir dalam pembahasan, dipimpin Asisten Pemerintahan Setda Seruyan, Agus Suharto.

Tiga rancangan peraturan daerah yang dibahas, masing-masing tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seruyan dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Peyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pembahasan raperda berlangsung di ruang Rapat Serba Guna DPRD Seruyan, seluruhnya berjalan dengan lancar. Pihak eksekutif dan legislatif bersama-sama mengoreksi raperda yang dibahas dan memberikan masukan-masukan dan koreksi bersama.

Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko mengatakan, tujuan pembahasan Raperda ini dalam rangka untuk menyempurnakan draf rancangan peraturan daerah.

“Dari pembahasan draf raperda ini, maka diharapkan bersama-sama bisa memberikan koreksi, masukan dan persetujuan terhadap pasal demi pasal yang ada, “ katanya

Diharapkan dari pembahasan yang dilakukan, nantinya Raperda ini benar-benar sempurna dan dapat menjadi sebuah rancangan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. (sry/Aw)