Pulang Pisau, Media Dayak
Menjelang tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau pada 27-29 Agustus 2024 mendatang, tiga partai besar yang berkoalisi dalam pencalonan pasangan kepala daerah ini menggelar rapat persiapan Deklarasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau, di kantor DPD partai Golkar setempat, jalan Trans Kalimantan, Senin (26/08/2024).
Tiga partai besar yang sudah siap mengusung pasangan calon terkuatnya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau pada Pilkada 2024 itu diantaranya, partai Golongan Karya (Golkar), partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hasil rapat tersebut memutuskan, dua kandidat terkuat pasangan calon yang dalam waktu dekat akan segera dideklarasikan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau ini ialah, Ahmad Rifa’i dari partai Golkar sebagai Calon Bupati dan Ahmad Jayadikarta dari partai Nasdem sebagai Calon Wakil Bupati.
Saat diwawancarai awak media, Ahmad Rifa’i, menyampaikan terkait waktu pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulpis ke KPU setempat nantinya, ia menjelaskan masih menunggu kehadiran Ketua DPD partai Golkar H. Edy Pratowo yang kini juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kalau tidak ada halangan, insya Allah kami akan segera mendaftarkan diri sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau ke KPU setempat dan kapan waktunya tinggal menunggu keputusan saja,” kata Ahmad Rifa’i di kantor DPD partai yang berlambang pohon beringin ini.
Ia juga mengatakan proses pelaksanaan rapat ini berjalan dengan lancar, santai dengan cara kekeluargaan sambil mempersiapkan apa saja yang menjadi persyaratan dari pihak KPU Kabupaten Pulang Pisau dalam proses pendaftaran Paslon tersebut nantinya.
“Karena untuk sistem pendaftaran sekarang tidak seperti sebelumnya. Sekarangkan pendaftarannya melalui aplikasi saja yakni aplikasi Silon atau Sistem Informasi Pencalonan. Jadi saat datang ke KPU mereka tinggal menerima saja dan kita tidak perlu lagi membawa berkas persyaratan pencalonan.” Pungkasnya.(Alp/Lsn)