Tidak Lulus Diklat Dasar CPNS Diberhentikan

Drs.Lurand

Kuala Kurun,Media Dayak

     Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS)dari formasi umum seleksi CPNS tahun 2018 Kabupaten Gunung Mas(Gumas)yang tidak lulus saat mengikuti pendidikan dan latihan(diklat)dasar nantinya di Palangka Raya,akan diberhentikan dari CPNS.

“Betul(diberhentikan dari CPNS).Berdasarkan ketentuan yang baru,masa percobaan bagi CPNS hanya satu tahun,kalau aturan sebelumnya kan dua tahun.Mereka mengikuti diklat dasar dan diberi kesempatan hanya sekali.

Kalau dalam diklat dasar itu CPNS yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus,akan diberhentikan dari CPNS,” ungkap  Kepala Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan Daerah(BKPPD)Gumas,Lurand, usai kegiatan penyerahan SK CPNS dari formasi umum tahun 2018 sekaligus pembekalan bagi seluruh CPNS,PTT Kemenkes serta PTT baru tahun 2019 dilingkungan Pemkab Gumas di GPU Damang Batu,Senin(1/4).

Seluruh CPNS yang baru,Lurand berharap nantinya dapat mengikuti diklat dasar dengan sebaik baiknya supaya lulus.

“118 orang CPNS untuk tenaga guru dan kesehatan ini,kita harapkan lulus semua dan diangkat jadi Pagawai Negeri Sipil(PNS),” kata Lurand.

Mantan camat Kurun itu mengingatkan CPNS,PTT bahkan PNS di Gumas untuk menjaga ucapan dan perilaku yang baik.Tidak hanya ditempat kerja,namun ditengah tengah masyarakat.

“Perilaku dan tutur kata CPNS,PTT dan PNS harus jadi contoh.Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,mereka harus disiplin,memahami dan mentaati aturan serta melayani masyarakat dengan sikap dan tutur kata yang baik,” tegasnya.(Nov/Lsn)