Tidak Berikan THR Harus Disangsi

DPRD Kotim, RimbunĀ 

Sampit, Media Dayak

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta, agar penegak hukum memberikan sanski tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Hal itu disampaikannya menanggapi adanya permasalahan pada PT Sampit, yang diduga dari laporan para karyawan belum memberikan THR hingga sekarang. Padahal Hari Raya Idul Fitri sudah berlalu, sedangkan pembayaran THR paling lambat yakni 7 hari sebelum lebaran tiba.

“Untuk itu saya minta agar perusahaan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik itu sanksi administrasi maupun sanksi denda,” tegas Rimbun, Selasa (18/5/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan. Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan. “Hal tersebut adalah amanat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tegasnya.

Untuk itu, ujar dia, posko THR harus proaktif turun langsung ke lapangan untuk jemput bola mengatasi persoalan yang muncul. “Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya,” ucapnya.

Menurutnya, jika hanya menunggu laporan atau aduan pekerja, maka hasilnya tidak akan maksimal karena umumnya pekerja enggan dan takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR.