Tidak Ada Hal Larangan Jika Golkar Berkoalisi Dengan PDIP  

Waket I DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto dan Waket I Nanang Suriansyah pada hari yang bersamaan, Jun’at pagi (17/5/2024) mendaftar bacabup, di Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Katingan.(Media Dayak/Ist )

Kasongan, Media Dayak 

Bacaan Lainnya
 
Tidak ada hal larangan dan hal tersebut bisa saja terjadi, jika Partai Golkar berkoalisi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengusung pasangan calon (paslon) kandidatnya di pemilu kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Katingan pada tahun 2024 ini. Demikian kata wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah SP kepada sejumlah awak media, Jum’at (17/5/2014) . 
Pernyataannya ini diungkapkannya usai menyerahkan dokumen pendaftaran sebagai bakal calon bupati (bacabup) Kabupaten Katingan untuk maju menjadi calon bupati (cabup) di pilkada tahun 2024 ini, di sekretariat DPC PDIP, yang diterima langsung oleh ketua DPC PDI Kabupaten Katingan Sakariyas SE dan disaksikan oleh jajaran pengurus PDIP dan Partai Golkar Kabupaten Katingan yang lainnya. 

Sebaliknya, untuk penerimaan berkas yang sudah mendaftar ke Partai Golkar sebagai bacabup menurut legislator yang juga ketua Partai Golkar Kabupaten Katingan ini, selain dirinya sendiri, juga ada beberapa orang, baik dari anggota DPRD setempat seperti Rudi Hartono S Sos dari Partai Golkar,  Winda Natalia S Hut MSi dari Partai Nasdem maupun dari non partai, seperti Empas S Umar SE mantan pimpinan Bank Kalteng cabang Kasongan dan Drs H Suhaemi salah satu staf akhli di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Ir Ahmad Rubama MT mantan asisten II dan Nike Kamanto, 

Sesuai dengan mekanisme Partai Golkar, seluruh pendaftar yang menyerahkan dokumen persyaratannya ke sekretariat Partai Golkar Kabupaten Katingan menurutnya sudah ditindaklanjuti. “Jika sampai waktunya nanti, seluruh dokumen yang kami terima itu, akan kami serahkan ke DPD Partai Golkar Provinsi Kalteng,” ujarnya. 

Meski demikian, untuk menentukan siapa yang berhak menjadi bakal calon (balon)  nomor satu dan nomor dua yang akan diusung sebagai kandidat di pilkada nantinya menurut Nanang, itu bukan wewenang dirinya. Karena, harus melalui berbagai proses. “Misalnya harus melalui proses survey, dilihat dari integritas, elektabilitas, kredibilitas dan akuntabel serta hal-hal lainnya,” sebut anggota dewan asal dapil.Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini .  

 
Di tempat yang sama, Sakariyas selaku ketua DPC PDIP Kabupaten Katingan, usai menerima dokumen permohonan pendaftaran dari waket I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah pada pagi itu menyambut baik atas kedatangan dan keinginannya mendaftar di parpol yang dipimpinnya itu. 
 
Karena’ menurut Sakariyas, dari parpol manapun juga yang ingin mendaftar tetap diterima dengan senang hati. Bahkan, dari yang non parpol pun tetap diterima. “Meskipun semua dokumen permohonan sudah kami terima, dan kami serahkan kepada DPD PDIP Provinsi Kalteng nantinya, namun yang akan melakukan survey nantinya tetap dari DPD PDIP dan dari DPP PDIP,” ujar mantan Bupati priode 2018-2023 ini, seraya mengaku bahwa dirinya pun ikut mengajukan permohonan dalam bacabup tahun 2024 ini. (Kas/Lsn)
 
 
 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait