THR dan Gaji Ke-13 ASN Kalteng Siap Dibayar

Palangka Raya, Media Dayak
Sekretaris Daerah Kalteng, Fahrizal Fitri melalui Kepala Badan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin menyebutkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkup Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng, diamanatkan tanggal 24 Mei 2019 harus sudah dibayar.
“Hal tersebut menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 35 dan 36 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 sebagaimana diamanatkan THR itu tanggal 24 Mei harus sudah dibayarkan. Pasal 10 ayat 2 menyebutkan bahwa dibayarkan oleh Pemda melalui Perda,” terangnya kepeda media di ruang kerjanya, Jumat (18/5).
Pihaknya mengakui bahwa membuat Perda tersebut bertahap karena beberapa proses yang akan dilalui, seperti bahan pengkajian akademis, naskah akademis, dan rapat berkali-kali, maka pemerintah pusat pun baru-baru ini menyempurnakan peraturan daerah tersebut.
“Tidak perlu lagi tidak menggunakan Perda tetapi cukup Perkada (Peraturan Kepala Daerah) seperti Pergub jika provinsi atau jika Kabupaten/Kota, maka peraturan Bupati/Wali Kota,” sebutnya.
Berdasarkan hal tersebut, THR tahun 2019 ini dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. “Ini ada kebijakan/penegasan dari Kemendagri. Ini kami sampaikan supaya jangan ada keresahan para Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.
Dijelaskan, tunjangan kinerja (Tukin), tahun ini disamakan dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) dan pembayaran hanya dibayar gaji pokok dan tunjangan lainnya, tanpa tunjangan kinerja daerah.
“Tahun lalu, Tukin disamakan dengan Tunjangan Kinerja Daerah. Tapi untuk yang saat ini, pembayaran merupakan gaji pokok dan tunjangan lainnya tanpa Tunjangan Kinerja Daerah. Karena amanat PP tersebut bisa dibayarkan Tunjangan Kinerja Daerah tetapi harus dievaluasi terlebih dahulu oleh kementerian. Dan rata-rata di pemerintah daerah belum ada evaluasi dari Kemendagri, sehingga yang dibayarkan yaitu tanpa tunjangan kinerja daerah,” terang Nuryakin.
Lebih lanjut Nuryakin menyebutkan Total THR ASN di lingkup pemerintah provinsi Kalteng dan pejabat Negara sebesar Rp43.308.251.584 dengan jumlah pegawai 9.916 orang.
“Jumlah gaji ke-13 tahun 2019 dilingkup Pemprov Kalteng dan pejabat negara sebesar Rp43.922.199.896 dengan jumlah pegawai 10.187 orang,” tutupnya.(YM)