Terbongkar! Begini Peran Tiga Pelaku Pecah Kaca Mobil, Gasak Uang Rp.1 Miliar di Kobar

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo dan Wakapolres Kompol Rendra Aditya Dani, Kasatreskrim AKP Muhammad Fachurrazi, saat Press Conference Tindak Pidana, di Aula Haprabu Polres Kobar, Sabtu (6/9). (Media Dayak/Riduan)

Pangkalan Bun, Media Dayak

Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat viral beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp.1 miliar akibat aksi pecah kaca mobil di depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada (11/8).
 
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, keberhasilan penangkapan para pelaku merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan jajaran kepolisian. Dua tersangka berhasil diamankan oleh warga bersama Polsek Delang, Polres Lamandau, saat bersembunyi di daerah tersebut. 
 
“Dua tersangka diamankan oleh masyarakat dan Polsek Delang. Ini semua berkat kerja sama semua pihak, bukan hanya polisi. Tiga tersangka berhasil diringkus Satreskrim, masing-masing bernama Suw, Froz, dan Sus,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Sabtu (6/9).
 
AKBP Theodorus menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda. Suw bertugas memantau nasabah bank yang menarik uang dalam jumlah besar. Sus bertindak sebagai eksekutor dengan memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi lalu mengambil uang. Sedangkan Froz berperan sebagai pengendara motor yang menjemput Sus untuk kabur dari lokasi kejadian.
 
Kapolres Kobar menjelaskan bahwa pelaku membuntuti korban sejak keluar dari bank. Setelah korban berhenti di depan Hotel Alibaba, para pelaku langsung melancarkan aksinya.
 
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.901,3 juta, dua unit handphone, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin.
 
“Kerugian korban mencapai Rp.1 miliar. Para pelaku juga mengakui pernah beraksi di sejumlah daerah lain, seperti Tenggarong (Kaltim), Banjarmasin (Kalsel), dan Singkawang (Kalbar),” tambahnya.
 
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
 
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.
 
“Kami sarankan agar masyarakat yang ingin mengambil uang tunai dalam jumlah besar meminta pengawalan pihak keamanan. Jangan lengah, tetap waspada, dan tidak menyimpan uang di dalam mobil tanpa pengawasan,” tegasnya. (Rd/Lsn/Aw)