Tenaga Ahli Cagar Budaya Harus Paham Adat Dan Budaya di Kalteng

Anggota DPRD Provinsi Kalteng Kuwu Senilawati. (Media Dayak/Yanting)
 
 
Palangka Raya, Media Dayak
 
Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Cagar Budaya DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengungkapkan Raperda yang cagar budaya yang di bahas di DPRD provinsi Kalteng, saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
 
“Jadi hanya tinggal menunggu waktu, Raperda itu bisa menjadi peraturan daerah (Perda). Akan tetapi, ketika dibahas bersama Pemprov Kalteng, kami menyampaikan saran bahwa penunjukan tenaga ahli cagar budaya nantinya yang benar-benar memahami adat dan budaya dayak Kalteng,” ujarnya akhir pekan lalu.
 
Sehingga katanya melanjutkan,harapan kami dari tim Pansus, tidak dak hanya menilai berdasarkan titel pendidikannya saja.
 
“Ketika menunjuk tenaga ahli cagar budaya nantinya yang perlu diperhatikan secara serius yakni kompetensi tenaga ahli tersebut. Sebab, Raperda ini akan segera tuntas, sehingga di dalam pelaksanaannya harus benar-benar memerhatikan hal itu,” ujarnya menegaskan.
 
Bahkan lanjutnya, tidak hanya memahami adat dan budaya suku dayak, tenaga ahli juga harus mampu menjelaskan secara rinci jenis benda maupun sejarah cagar budaya yang ada di provinsi ini. 
 
“Pasalnya, berbagai jenis benda cagar budaya yang ada cukup banyak dan memiliki sejarah yang tentu bisa diketahui secara detail. Karena akan sia-sia usaha kita menyusun dan membahas Raperda tersebut, jika tenaga ahli yang ditunjuk nantinya tidak kompeten di bidangnya,” terangnya.
 
Politisi Gerindra Kalteng ini menilai, kompetensi dari tenaga ahli ini sangat penting diperhatikan mengingat Raperda tersebut dibentuk untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada di Kalteng.
 
Di sisi lain, Kuwu meminta tenaga ahli yang dipilih oleh Pemprov Kalteng nantinya juga akan diberikan honor atau gaji, sehingga sangat wajar jika tenaga ahli itu harus dapat bekerja maksimal dan kompeten pada bidangnya. 
 
“Hal tersebut tentu untuk mewujudkan apa yang menjadi keinginan masyarakat melalui DPRD Kalteng.Jadi dalam menunjuk atau memilih tenaga ahli harus benar-benar selektif dan yang memang paham tehadap benda cagar budaya di Kalteng ini,” pungkasnya (Ytm/ Lsn)