Tanjung Riu Dicanangkan Jadi Desa Bersinar

Staf ahli bupati bidang ekonomi dan pembangunan Guanhin (empat dari kiri) didampingi Kaban Kesbangpol Sugiarto (enam dari kanan) dan undangan lainnya meresmikan pencanangan Desa Tanjung Riu sebagai Desa Bersinar, Rabu (18/10). (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) mencanangkan Desa Tanjung Riu Kecamatan Kurun sebagai Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

“Pencanangan Desa Tanjung Riu sebagai desa Bersih Narkoba dilaksanakan Rabu (18/10) di aula kantor Desa Tanjung Riu. Kegiatan dibuka Pak Guanhin, staf ahli bupati bidang ekonomi dan pembangunan,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Gumas Sugiarto, Kamis (19/10).

Sugiarto menjelaskan, bupati dalam sambutannya yang dibacakan Guanhin menyatakan, kegiatan Desa Bersinar  sejalan dengan salah satu visi Kabupaten Gumas yaitu smart human resources (sumber daya manusia).

Bupati mengajak masyarakat Gumas sepakat untuk perang melawan narkoba dengan melibatkan semua komponen dan kekuatan dalam pencegahan dan penyediaan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN di Kabupaten Gumas.

Dengan terbentuknya regulasi berupa Perda tentang P4GN, diharapkan upaya pencegahan dan rehabilitasi dapat lebih ditingkatkan dengan dukungan anggaran yang memadai.

Menyikapi tingginya korban penyalahgunaan narkotika di Gumas, bupati berharap seluruh komponen yakni pemerintah daerah, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pihak sekolah, sampai ke tingkat desa, agar dapat bersama-sama, bahu membahu dalam mencegah, dan memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gumas.

Menyoal tujuan kegiatan, Sugiarto menjabarkan Desa Bersinar  bertujuan untuk meningkatkan pendampingan masyarakat di desa dalam penyelenggaraan fasilitasi Desa Bersinar yang dikelola secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan dengan berbasiskan pendayagunaan sumber daya di desa.

Melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika kepada seluruh unsur masyarakat.

Melakukan kegiatan pembentukan relawan anti narkoba dan penggiat anti narkoba dari unsur masyarakat desa yang ditetapkan oleh kepala desa dengan tujuan untuk menggerakkan masyarakat

desa agar dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga diharapkan muncul penggiat- penggiat anti narkoba.

Mendorong terbentuknya intervensi berbasis masyarakat yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap korban penyalahgunaan narkotika dengan memanfaatkan potensi

dan sumber daya masyarakat setempat dimulai dari pemetaan wilayah, penjangkauan, intervensi pemantauan hingga pendampingan melalui pendekatan kearifan lokal. (Nov/Aw)