Tambang Rakyat Ditata, Pemprov Kalteng Tekankan Legalitas dan Perlindungan

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri Deklarasi APR-KT di Aula KNPI Kalteng, Jumat (10/4/2026)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menegaskan komitmennya dalam menata pertambangan rakyat dengan menekankan aspek legalitas dan perlindungan bagi masyarakat penambang.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalteng (APR-KT) di Aula KNPI Kalteng, Jumat (10/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Darliansjah menyebut pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bijak dan seimbang. Menurutnya, potensi tambang di Kalteng yang besar harus diiringi dengan kebijakan yang mampu mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial masyarakat.
“Kekayaan alam ibarat pisau bermata dua. Dapat mendorong ekonomi, namun juga berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dikelola dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, penataan pertambangan rakyat bukan hanya persoalan perizinan, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat kecil.
Untuk itu, Pemprov Kalteng mendorong transformasi dari praktik pertambangan tanpa izin menjadi sistem legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Kita perlu mempercepat pembentukan WPR agar penambang rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya agar pemanfaatan sumber daya alam memberikan nilai tambah bagi masyarakat lokal sebagai bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan.
Dalam aspek lingkungan, Darliansjah mendorong penerapan praktik pertambangan ramah lingkungan melalui edukasi, pendampingan, serta penggunaan teknologi tepat guna guna meminimalkan dampak kerusakan.
Ia juga mengapresiasi terbentuknya APR-KT sebagai wadah yang dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan penambang rakyat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“Aliansi ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang konstruktif, sehingga kebijakan dapat dipahami dan diterapkan dengan baik di lapangan,” katanya.
Pemprov Kalteng berharap APR-KT dapat menjadi mitra strategis yang kritis dan solutif dalam mendukung tata kelola pertambangan yang lebih baik di daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kalteng, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, serta jajaran pengurus APR-KT.(MMC/YM/Aw)